Pansus Ranperda Penyelenggara Pemakaman di Batam Resmi Dibentuk
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 26-03-2024 | 18:56 WIB
Ranperda-Pemakaman1.jpg
DPRD Batam resmi membentuk Pansus Ranperda penyelenggaraan pemakaman di kota Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (26/3/2024) secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemakaman di kota Batam.

Rapat Paripurna DPRD Batam tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda, serta Perwakilan dari Pemko Batam, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan, bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah disepakati dan memilih Aman Spd dari fraksi PKB sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi dari fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus.

"Ketua dan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman Kota Batam telah disetujui. Maka pada rapat selanjutnya akan dibahas oleh pansus dan anggotanya," ucap Nuryanto.

Lanjut Nuryanto, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah tercantum dalam prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2024.

"Ini sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang daftar urutan dan Propemperda Kota Batam Tahun 2024, yang telah disepakati," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, menyampaikan terimakasih atas spirit dari DPRD Batam.

"Pemko Batam juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Batam dikarenakan memiliki spirit/semangat yang sama. Untuk mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman di dalam sebuah instrument produk hukum daerah," kata Jefridin.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Batam, semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Dengan demikian Pemko Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.

"Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut," jelas Jefridin.

Lebih lanjut, Jefridin memaparkan, pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika.

"Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus mempunyai fungsi khusus. Salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir ke depan," ucapnya.

Jefridin menambahkan, dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam maka kiranya dapat direalisasikan. Dalam penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum yang akan dilakukan, Pemko Batam tetap berpedoman pada rencana tata ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman yang ada nantinya dapat tertata secara baik.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman," pungkasnya.

Editor: Yudha