PN Batam Tolak Praperadilan Tersangka Penyelundupan Mikol Satu Kontainer
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 25-03-2024 | 16:04 WIB
AR-BTD-5174-Mikol-Kontainer.jpg
Sidang Praperadilan (Prapid) penyelundupan satu kontainer Mikol di PN Batam. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan praperadilan tersangka penyelundup satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) atas nama Andika, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Edy Ginting.

Penolakan gugatan praperadilan disampaikan majelis hakim tunggal Benny Dharma Yoga dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3/2024).

Pada pembacaan amar putusan, hakim Benny menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bea Cukai, dalam hal ini sebagai Termohon, sudah sesuai dengan KUHAP.

Pada persidangan sebelumnya, kata hakim Benny, baik saksi, ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Andika sebagai tersangka.

Termohon, lanjut hakim Benny, sudah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang keterangannya sesuai dengan alat bukti.

Atas uraian tersebut, hakim menyampaikan bahwa menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

"Jadi ekspesi Termohon kita tolak dan permohonan Pemohon juga kita tolak keseluruhan," tegas hakim Benny sambil mengetok palu.

Di luar persidangan, kuasa hukum Bea Cukai mengatakan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, maka sidang persidangan pertama akan segera dilanjutkan.

"Artinya, Bea Cukai menang. Terbukti hakim mengatakan penyidikan Bea Cukai sesuai ketentuan," kata kuasa hukum Beacukai yang tidak mau menyebutkan namanya.

Disinggung terkait akan adanya tersangka baru, kuasa hukum enggan membeberkan lebih jauh, dengan alasan hal tersebut merupakan ranahnya penyidik.

"Saya kan tim kuasa hukumnya, kalau untuk itu sudah dalam banget tuh. Saya harus konfirmasi dulu ke penyidik, saya hanya legal hukum dari bea cukai. Yang jelas pasti kita gas pool," tegasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Andika, Edy Ginting, masih enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan akan membaca salinan putusan yang dibacakan oleh hakim terlebih dahulu.

"Saya akan baca dulu dengan seksama, seperti apa bunyi putusan itu. Sebab ada bahasa yang agak gamblang tadi, prapid kami ditolak, kemudian eksepsi termohon juga ditolak. Jadi tunggu dulu setelah saya dapat salinannya," kata Edy Ginting, sambil pergi meninggalkan PN Batam.

Editor: Gokli