Kampanye Terbuka Digelar 21 Januari-10 Februari

KPU Bagi 3 Zonasi Kampanye Akbar Berdasarkan Zona Waktu Indonesia
Oleh : Redaksi
Minggu | 14-01-2024 | 19:05 WIB
AR-BTD-3630-KPU.jpg
Rapat koordinasi dengan tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

BATAMTOAY.COM, Jakarta - KPU menggelar rapat koordinasi dengan tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Dalam rapat disepakati pembagian zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka berdasarkan pembagian waktu di Indonesia.

"Hari ini kami bertemu, rapat koordinasi antara KPU kemudian tim paslon dan partai politik peserta pemilu 2024 dalam rangka pembahasan pembagian zonasi kampanye rapat umum. Dan yang kedua untuk kampanye iklan di media massa," kata Komisioner KPU August Melasz di kantor KPU RI, Minggu (14/1/2024).

"Nah dari pembicaraan yang kami bahas, sudah disampaikan oleh masing masing tim paslon maupun partai politik peserta pemilu 2024. Jadi ada dua skema yang saat ini sedang kami bahas secara teknis, itu sudah diambil kebijakan. Zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B, C," imbuhnya.

August mengatakan, selanjutnya akan dibahas kembali penentuan waktu dan lokasi kampanye terbuka.

"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona b paslon mana, zona c paslon yang mana," kata August.

August menjelaskan, zonasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka dibagi berdasarkan zona waktu di Indonesia. Setiap paslon, hanya berkampanye di satu zona pada waktu atau tanggal yang ditentukan.

"Kan dibagi tiga (zona), kalau misalnya pembagian tiga zona itu begini. Kita ngikutin polanya kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur," ucap August.

"Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon tentu akan berkampanye juga di zona masing-masing. Misalnya, sekarang paslon tertentu di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona c, itu akan bergantian," imbuhnya.

August menambahkan, kampanye akbar capres-cawapres akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Saat ini, tim teknis dari tim paslon capres, parpol dan KPU masih melakukan rapat pembahasan terkait hak-hal teknis.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024, di situ yang bisa diupdate. Nah Kalau sekarang, tim teknis dari masing masing LO, baik Lo paslon maupun LO partai politik sedang membahas itu degan tim teknis KPU," kata August.

Editor: Dardani