Sidak Pollux Habibie, Komisi III DPRD Batam Temukan Sarana Prasarana Tak Lengkap
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 12-01-2024 | 17:40 WIB
Sidak-Pollux1.jpg
Sidak Komisi III DPRD Batam ke Apartemen Pollux Habibie Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Meisterstadt Pollux Habibie Batam, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam temukan sarana dan prasarana tidak lengkap.

Sidak itu dilakukan dalam menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dua hari sebelumnya.

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono mengungkapkan hal yang tidak lengkap yang ditemukan pada sidak kali ini seperti banyaknya CCTV yang tidak berfungsi, hydrant yang tidak berisi bahkan experied atau kadaluarsa.

Celakanya lagi, selang hydrant yang terhubung ke semua lantai tidak terpasang dari bawah yang menghubungkan ke semua lantai bila terjadi kebakaran.

"Sekilas tadi kami menemukan tidak adanya genset yang memadai, CCTV juga kebanyakan mati. Lampu di emergency exit juga tak ada. Belum lagi alat pemadam yang tidak ada nozelnya," ungkap Joko, usai sidak bersama beberapa tim ahli, Jumat (12/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Djoko juga meminta laporan tertulis dari pihak manajemen apartemen mengenai keberadaan item-item sarana prasarana yang berkorelasi dengan izin keselamatan fungsi (ISF).

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh perusahaan K3 untuk memastikan kelengkapan sarana prasarana tersebut.

"Kami juga akan mengirimkan surat permohonan keterangan kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh badan usaha yang menangani masalah keselamatan dan sarana prasarana penunjang gedung tinggi," kata Djoko.

Djoko menegaskan bahwa Komisi III DPRD Batam berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Ia tidak ingin masyarakat yang sudah memenuhi kewajibannya tidak mendapatkan haknya.

"Kami juga tidak ingin konsumen takut untuk menempati unit apartemennya. Kita harus memberikan kepastian hukum," tegas Djoko.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Komisi III DPRD Batam dan pihak manajemen apartemen sepakat untuk menangguhkan biaya yang harus dibayarkan konsumen selama sarana prasarana belum lengkap.

"Kami akan menunggu hasil verifikasi dari perusahaan K3. Jika sarana prasarana sudah lengkap, maka biaya tersebut akan dibayarkan kembali," pungkas Joko.

Editor: Yudha