Kedatangan Puluhan Terdakwa Kasus 'Bela Rempang' di PN Batam Disambut Pekikan Takbir
Oleh : Aldy
Rabu | 03-01-2024 | 11:52 WIB
bela-rempang.jpg
Puluhan terdakwa kasus 'Bela Rempang' tiba di PN Batam, untuk menjalani persidangan, Rabu (2/1/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 35 orang terdakwa kasus 'Bela Rempang' tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam disambut dengan pekikan takbir oleh keluarga terdakwa, Rabu (3/1/2024).

Suasana haru mewarnai kedatangan puluhan terdakwa yang akan melakukan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelum proses persidangan dimanfaatkan oleh keluarga terdakwa untuk melepas rindu.

Isak tangis para keluarga dan kerabat yang menyambut kedatangan para terdakwa pun terlihat tak terbendung. "Allahuakbar...Allahuakbar," pekik para keluarga terdakwa.

Pantauan BATAMTODAY.COM di PN Batam, sekira pukul 10.00 WIB, para terdakwa kasus "Bela Rempang ' ini diangkut menggunakan 3 unit mobil tahanan kKejaksaan. "Beri jalan, beri jalan," ujar para petugas keamanan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan 30 tersangka kasus 'Bela Rempang' di Kantor BP Batam pada 11 September lalu, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan itu dibacakan tiga hakim tunggal, masing-masing Edy Sameaputty, Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan, dalam tiga ruang sidang berbeda, Senin (6/11/2023).

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Yudith Wirawan, membacakan amar putusan praperadilan tersebut.

Hakim Yudith, yang memimpin salah satu persidangan mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dalam mengajukan praperadilan dinilai lemah. Hakim menilai bukti-bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan 30 tersangka dinilai kuat dan meyakinkan.

Demikian juga dengan hakim Edi dan Sapri, pada ruang sidang berbeda, kedua hakim tunggal itu juga menolak permohonan praperadilan para tersangka.

Adapun 30 tersangka kasus kerusuhan aksi bela Rempang dijerat dengan Pasal 212 jo Pasal 213 Ayat (2) huruf e jo Pasal 214 Ayat (2) ke-2 huruf e dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHPidana.

Gugatan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi solidaritas bela Rempang, didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu. Para permohonan praperadilan ini berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo Bela Rempang di Kantor BP Batam pada 11 September lalu.

Editor: Gokli