Dijadikan Barang Bukti Laporan Polisi

Kadis CKTR Kota Batam Bungkam Soal Izin Pasang Baliho Prabowo-Gibran di WTB
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 02-01-2024 | 16:52 WIB
laporkan-bawaslu1.jpg
Kuasa Hukum TKD Paslon Prabowo-Gibran, saat melaporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang terkait pencobotan baliho Gemoy dari WTB, Senin (1/1/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Kota Batam, Azril Apriansyah masih bungkam saat dikonfirmasi soal surat izin yang ditandatanganinya terkait pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome to Batam (WTB), Selasa (2/1/2024).

Surat izin pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui DKCTR tersebut menjadi dasar pelaporan TKD Prabowo-Gibran di Polresta Barelang pada Senin (1/1/2024) malam.

Di mana tim kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran melaporkan tindakan arogansi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri dan Batam, yang menurunkan Baliho tersebut tanpa adanya surat tertulis ke TKD Prabowo-Gibran. Sementara pihak TKD 02 tersebut merasa sudah memiliki izin untuk memasang baliho tersebut.

Azril tidak membalas satu pun pesan yang dikirimkan, bahkan saat dihubungi untuk konfirmasi soal izin pemasangan baliho Prabowo Gibran di Welcome To Batam, pun tidak merespon.

Dalam surat tertanggal Batam, 27 Desember 2023, Nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 terkait pemakaian tempat Welcome To Batam oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra di Tanjung Pinang.

Dalam surat tertuang Dasar: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Surat izin peminjaman tempat dari DPD - Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember2023 perihal izin peminjaman tempat.

Sehubungan dengan surat saudara nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Izin Meminjam Tempat dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam selaku penanggung jawab asset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan ketentuan sebagai berikut:a. Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi.

Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.

Pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai.

Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mestinya. Ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.

Editor: Yudha