Kejari Batam Tangani 5 Perkara Tipikor Selama 2023, Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar
Oleh : Aldy
Kamis | 28-12-2023 | 11:32 WIB
28-12_rilis-kejari-2023_0219238238.jpg
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, bersama para Kasi, saat merilis capaian kinerja Kejari Batam tahun 2023., Rabu (27/12/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menangani 5 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

"Kerugian negara itu belum diganti. Jumlah itu belum termasuk dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang. Sebab masih menunggu penghitungan dari BPK," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (27/12/2023) sore.

Kajari memaparkan, penanganan 5 perkara itu ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Perkara tersebut terdiri dari korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, serta dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung.

Dengan tidak ditemukannya tindakan melawan hukum, untuk dugaan perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2020 dihentikan dan hanya sampai tahap penyelidikan. Kemudian sisa kasus Tipikor lainnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Menurut BPKP Kepri, tak ada perbuatan melawan hukum pada kegiataan SIMRS BP Batam tahun 2020 itu. Yang kedua dari LKPP, menyatakan kegiatan di SIMRS BP Batam tahun 2020 itu sudah sesuai prosedur," paparnya.

Lebih lanjut, Kasna Dedi menyebutkan, atas kerugian negara yang berjumlah miliaran Rupiah tersebut, dia telah memerintahkan Bidang Pidsus Kejari Batam untuk membuat aset tracing, sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan pidana khusus tersebut dapat diselamatkan atau dikembalikan.

"Dari Pidsus akan membuat aset tracing, sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut bisa kembali," sebutnya.

Lanjut Kajari, untuk kasus dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung, saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu Kejaksaan masih menunggu perhitungan BPK RI.

"Kemarin sudah dilakukan ekspose kasus dengan BPK RI di Jakarta. Saat ini BPK tengah melakukan perhitungan kerugian negara. Nanti kalau sudah ada baru dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.

"Kita sudah punya calon tersangka, agar bisa singkron dengan temuan BPK nantinya, maka kami belum bisa mengumumkan sekarang siap tersangkanya. Yang jelas sudah ada calon tersangka," pungkas I Ketut Kasna Dedi.

Editor: Gokli