Berlaku hingga Desember 2023, Bapenda Batam Hapuskan Tunggakan PBB-P2 Tahun 1994-2022
Oleh : Aldy
Sabtu | 07-10-2023 | 12:22 WIB
Aidil-Bapenda-BTM.jpg
Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sihaloho. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabar gembira bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai dari tahun 1994-2022. Sebab, Bapenda Batam memberlakukan penghapusan denda, terhitung dari 2 Oktober - 18 Desember 2023.

"Penghapusan denda pajak yang melekat piutang pajak PBB-P2 masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha," ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sihaloho, Jumat (6/10/2023) sore.

Aidil menyebutkan, dalam program penghapusan denda PBB-P2 ditargetkan mencapai Rp 53 miliar dari piutang, dan untuk saat ini Bapenda Batam telah mendapatkan pembayaran piutang pajak sebesar Rp 36 miliar.

"Sehingga kami masih ada kekurangan Rp 17 miliar. Dan ini kami harapkan bisa terealisasi, minimal dengan program ini bisa mendapatkan Rp 17 miliar untuk mencapai target keseluruhan," kata dia.

"Karena kami melihat potensinya besar masih banyak sekali denda dan piutang pajak masyarakat yang belum dilunasi," tambah Aidil.

Aidil mengungkapkan, secara keseluruhan hingga bulan September 2023 untuk piutang dan denda mencapai Rp 500 miliar. "Nah, dari Rp 500 miliar itu kita coba pisahkan, yang denda saja itu bisa mencapai Rp 150 miliar sampai Rp 200 miliar. Itu keseluruhan denda dari 1994," ungkapnya.

Wajib pajak dapat membayar melalui loket, ATM, m-banking, mini market, dan pembayaran elektronik.

Selain itu, Bank Riau Kepri (BRK) juga telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang diakses di [ https://qris.brksyariah.co.id ].

Editor: Gokli