Imigrasi Tanjunguban Gelar Rakor Timpora Tiga Kecamatan
Oleh : Harjo
Rabu | 27-09-2023 | 16:04 WIB
rapat-timpora-uban1.jpg
Imigrasi Kelas II Tanjunguban mengelar Rakor Timpora gabungan tiga kecamatan sekaligus, Rabu (27/9/2023). (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Kelas II Tanjunguban mengelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) gabungan tiga kecamatan sekaligus, Rabu (27/9/2023).

"Rapat koordinasi Timpora kali ini merupakan gabungan dari tiga kecamatan yakni Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Inggil Wicaksomo Pratomo.

Dijelaskan, kegiatan ini sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing, dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait, dengan permasalahan orang asing, melalui Pembentukan Timpora baik di tingkat pusat maupun di daerah.

"Timpora tingkat daerah terdiri dari Timpora tingkat Provinsi hingga Timpora tingkat Kecamatan. Diharapkan menjadi sarana dan wadah bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan, untuk dijadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing," ujarnya.

Menurutnya, harus bisa diantisipasi oleh setiap instansi terkait, atas dampak dari kedatangan orang asing. Dimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia yang dikenal dengan Kebijakan Selektif.

"Setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya. Wilayah Kabupaten Bintan pada saat ini, sudah banyak dikunjungi Warga Negara Asing (WNA), yang menjadikan Bintan sebagai salah satu destinasi favorit untuk berwisata. Tentu memiliki dampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Republik Indonesia, melalui Idrektorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 21 Agustus 2023, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor IMI-0244.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa dan Izin Tinggal Kunjungan, Visa dan Izin Tinggal Terbatas serta Bebas Visa Kunjungan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, adanya kebijakan mengenai Golden Visa yang tertuang didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Berpedoman dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 serta surat edaran tersebut, kebijakan Golden Visa, Visa dan Izin Tinggal Rumah kedua serta Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-Voa) merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mengoptimalisasikan sektor pariwisata dan dapat memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia. Agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Akan tetapi tidak berarti melonggarkan pengawasan terhadap Orang Asing, yang masuk dan berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban," harapnya.

Inggil memberikan apresiasi kepada semua pihak, yang selama ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.

"Dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi seluruh anggota Timpora, akan membawa penegakan hukum keimigrasian ke tingkat yang lebih baik. Sehingga mampu mendukung berbagai kebijakan Pemerintah di berbagai bidang lainnya.
Karena salah satu fungsi keimigrasian adalah sebagai fasilitator pembangunan
kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Dalam rapat Timpora gabungan kali ini, turut dihadiri perwakilan dari Kanwilkumham Kepri, Camat, Lurah dan Kades, perwakilan TNI Polri, Pangkalan PLP Tanjung Uban, Syahbandar, Dinas Tenaga Kerja, serta unsur lainnya.

Editor: Yudha