Sebanyak 1.543 Napi di Batam Terima Remisi HUT RI ke-78, 21 Orang Langsung Bebas
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 17-08-2023 | 14:20 WIB
Remisi-Napi-BTM.jpg
Penyerahan Remisi Umum untuk narapidana se-Kota Batam, yang dipusatkan di Aula Lapas Batam, Trans Barelang, Tembesi, Kamis (17/8/2023). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi, menyerahkan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 kepada ratusan warga binaan dan anak yang di UPT Lembaga Pemasyarakatan di Kota Batam.

Penyerahan remisi ini dipusatkan di Aula Lapas Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kamis (17/8/2023) siang.

Muhammad Rudi berharap, agar warga binaan dan anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan semakin semangat lagi untuk berbenah dan terus mengasah kemampuan melalui program pembinaan yang ada.

Program pembinaan yang diberikan petugas Pemasyarakatan tentunya untuk kemandirian warga binaan agar saat bebas nanti bisa kembali bersaing dengan masyarakat luar untuk memajukan ekonomi keluarga dan bangsa.

"Lembaga Pemasyarakatan sudah punya berbagai program pembinaan, itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk keahlian dan kemandirian kawan-kawan nantinya," ujar Rudi.

Sesuai dengan surat remisi yang dibacakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, total warga binaan dan anak di Lembaga Pemasyarakatan Batam yang menerima resmi sebanyak 1.543 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 21 orang di antaranya langsung bebas atau remisi umum II karena masa pidana susah selesai setelah dikurangi remisi yang diterima.

Rincian penerima remisi dari semua UPT yang ada di Batam di antaranya Lapas Kelas II Batam dari semua warga binaan yang ada yakni 1.043 orang yang terima remisi umum sebanyak 889 orang dan lima orang di antaranya langsung bebas. Lapas Anak Batam dari total 76 orang yang terima remisi sebanyak 51 orang dan tiga orang di antaranya langsung bebas. Lapas Perempuan Batam, dari total 206 warga binaan, yang terima remisi umum sebanyak 140 orang. Untuk Lapas Perempuan ini tidak ada yang langsung bebas.

Terakhir adalah Rutan Kelas IIA Batam, dari total seluruh 1.145 warga binaan yang terima remisi sebanyak 462 orang dan 13 orang di antaranya langsung bebas.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang ada, mereka yang menerima Remisi Umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi yang ada seperti berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan lainnya.

Dwinastiti menyampaikan, remisi yang diberikan kepada warga binaan adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kerja sama, disiplin dan ketekunan warga binaan selama dipidana. Remisi juga sebagai dorongan bagi warga untuk menjadi pribadi yang lebih baik, tekun dan disiplin.

"Jadi bagi kawan-kawan yang belum dapat remisi teruslah berbenah, taat dan disiplin karena itu akan jadi penilaian bagi saudara- saudara untuk mendapatkan hak remisi ini dan juga hak-hak lainnya sebagai warga binaan. Untuk yang sudah bebas kami berharap agar jadi warga negara yang baik dan taat hukum serta bisa bersaing secara sehat untuk kemajuan ekonomi keluarga ataupun negara," ujar Dwinastiti.

Editor: Gokli