Pikri Ilham: Itu Ketentuan Malaysia

Imigrasi Bandara Hang Nadim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Tiket PP Penumpang ke Luar Negeri
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 27-07-2023 | 17:08 WIB
hang_nadim113.jpg
Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Riksa Imigrasi TPI Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bahar, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban penumpang yang akan keluar negeri harus menunjukkan tiket pulang atau tiket lanjutan.

Bahar menyebutkan, Imigrasi Batam tidak ada mengeluarkan aturan atau kebijakan terkait kewajiban penumpang yang akan keluar negri untuk menunjukkan ticket pulang atau tiket lanjutan.

"Itu mungkin kebijakan dari imigrasi negara tujuan. Kalau dikita tidak ada aturan seperti itu," ujar Bahar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan Bahar, untuk warga negara asing (WNA), penujukan tiket pulang atau tiket lanjutan itu malah diwajibkan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui lama tinggal WNA atau mau kemana saja mereka saat tiba di Indonesia.

"Kecuali orang asing atau WNA yang berkunjung ke Indonesia, itu wajib mereke menunjukkan tiket pulang atau tiket lanjutan," terang Bahar.

Sebelumnya, Aturan menunjukkan tiket pulang pergi (PP) bagi calon penumpang keberangkatan luar negeri melalui Bandara Hang Nadim, dikeluhkan masyarakat Batam. Aturan ini dirasa memberatkan, terlebih jika hal itu menjadi suatu kewajiban bagi WNI yang hendak ke luar negeri.

Hal ini dikeluarhkan AW, seorang pengusaha di Batam. Kala itu, petugas di Bandara Hang Nadim memintanya untuk menunjukkan tiket PP saat dirinya hendak terbang ke Subang, Kuala Lumpur, Malaysia.

Saya waktu itu mau ke Kuala Lumpur. Cuma petugas bandara mempertanyakan tiket pulang saya. Apakah ini wajib?" kata AW, mempertanyakan aturan baru di Bandara Hang Nadim itu, Selasa (25/7/2023).

AW menjelaskan, keberangkatan dirinya ke luar negri adalah sebuah kegiatan bisnis dan belum bisa dipastikan tanggal pulangnya dan lewat mana. Dengan adanya petugas yang mewajibkan dirinya membeli tiket pulang, hal itu membuat perjalanan bisnisnya jadi terkendala.

Di mana, dalam perjalanan bisnis yang biasa dilakukannya, perjalanan tidak hanya melalui satu kota atau negara. Dengan demikian, jalur kepulangannya kembali ke Tanah Air, tidak harus melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Saya berangkat melalui bandara di sini, itu untuk mempersingkat waktu. Kalau saya pulang ke Batam, kadang lewat Jakarta, kadang juga lewat laut dari Johor Baharu," ungkap AW.

Terpisah, Direktur PT Bandara Internasional Batam (BIB) Pikri Ilham Kurniansyah menyebutkan, adanya aturan menunjukkan tiket pulang atau tiket lanjutan saat berkunjung ke luar negri khususnya Malaysia, merupakan ketentuan dari Imigrasi Malaysia.

"Itu ketentuan imigrasi Malaysia. Harus menunjukkan tiket pulang atau lanjutan. Bukan ketentuan Bandara," kata Pikri Ilham Kurniansyah, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/7/2023).

Editor: Yudha