Penyususnan Renduk 2025-2029, Doli Boniara Usulkan Pembentukan Asosiasi PPI
Oleh : Aldy
Senin | 17-07-2023 | 11:04 WIB
Doli-Boniara.jpg
Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara (kiri) menyerahkan Pokok Pikiran Provinsi Kepri dalam Diskusi Pakar Penyusunan Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Perbatasan Tahun 2025-2029 kepada Sekretaris Utama BNPP RI, DR Robert Simbolon (kanan) di Yogyakarta pada 13 Juli 2023 lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengusulkan terbentuknya Asosiasi Pemerintah Perbatasan Indonesia (PPI) sebagai wadah Pemerintah Daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota di perbatasan untuk membangun silaturahim dan komunikasi.

Hal itu disampaikan pada acara 'Diskusi Pakar Arah Strategis Pengelolaan Perbatasan Negara 2025-2029' yang digelar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI pada 13 Juli 2023 lalu di Yogyakarta.

"Terkait kelembagaan, pada acara tersebut, kami juga menyarankan, agar BNPP RI dapat lebih mandiri secara kelembagaan dan anggaran, sejajar dengan Kementerian dan Lembaga Negara lainnya," ungkap Doli Boniara, Senin (17/7/2023).

Dijelaskan Doli, sebelum beranjak ke Rencana Induk (Renduk) 2025-2029, diperlukan kontemplasi melalui reviu dan evaluasi terhadap realisasi Renduk 2020-2024, khususnya yang telah ditargetkan Kementerian dan Lembaga seperti yang dilakukan pada Rakordal (Rapat Koordinasi Pengendalian) terdahulu, sehingga target yang belum dicapai dapat dimasukkan kembali ke Renduk 2025-2028.

"Hingga komitmen kita untuk membangun perbatasan yang dicap sebagai daerah 3T (tertinggal, terbelakang, dan terluar) dapat berubah pada periode selanjutnya menjadi yang termaju, terdepan, dan tersejahtera," ungkap Doli Boniara.

Dijelasakan Doli, dalam mempedomani alur perencanaan pembangunan nasional, tentu Renduk 2025-2029 akan mengikuti RPJMN priode itu, di mana, saat ini sedang dalam penyusunan di Bappenas RI.

Adapun panduan perencanaan perbatasan terkait tata ruang di Kepulauan Riau yang masih relevan adalah Perpres nomor 43 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pengalaman terdahulu Renduk 2020-2024 baru disahkan Presiden RI pada tanggal 26 September 2022 atau lebih dari 2 tahun periode perencanaan dengan Perpres nomor 118 tahun 2022 sehingga hanya efektif di sisa 2 tahun akhir periodenya.

Hal ini tentu mempengaruhi komitmen Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan Renduk tersebut dan yang menjadi sasaran adalah di tingkat provinsi karena terus dipertanyakan komitmennya untuk pembangunan di Lokpri-Lokpri oleh Camat Perbatasan dan Bupati/Wali Kota.

Demikian juga dipertanyakan realisasinya oleh BNPP RI terkait realisasi pembangunan di perbatasan. "Belum lagi permasalah yang kami hadapi dengan keterbatasan anggaran untuk monitoring dan lain-lain rasanya betul-betul Galau," papar Doli Boniara.

Selanjutnya, kata Doli, permasalah content atau substansi perencanaan adalah terkait PLBN, mungkin tidak hanya di Serasan Provinsi Kepri. Namun, juga di PLBN lainnya, perlu rekalkulasi budget pembangunan PLBN yang diselaraskan dengan fungsinya, dimana jika hanya berfungsi untuk PLBN tipe C sebaiknya tidak dibuat hingga ratusan miliar karena perlintasan hanya dilewati puluhan orang saja.

"Akan lebih baik dialokasikan untuk operasionalisasi dan pengembangan kawasan pendukung di sekitarnya yang mampu mendongkrak daerah menjadi kekuatan ekonomi baru," kata dia.

Ditambahkannya, pihaknya sudah beberapa kali ke PLBN dan Counterpart di Sematan Bazaar, ternyata pihak Malaysia belum siap, hingga akhirnya PLBN sudah digunakan sebelum diresmikan terlebih dahulu untuk pengungsi korban longsor di Serasan beberapa waktu lalu. "Intinya kami sudah berupaya mengoptimalkan tugas-tugas kami di daerah," pungkas Doli Bonara.

Editor: Gokli