MK Segera Gelar Permusyaratan Hakim Agendakan Pembacaan Putusan Sistem Proporsional Tertutup
Oleh : Redaksi
Senin | 29-05-2023 | 09:56 WIB
gedung_mk_b2.jpg
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hampir merampungkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pada 31 Mei akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu. "Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar, Minggu (28/5/2023).

Menurut Fajar, setelah penyerahan itu, maka para hakim konstitusi membahas dan memutuskan perihal gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu barulah MK mengagendakan pembacaan putusan.

Meski demikian Fajar mengatakan belum mengetahui kapan sidang pembacaan putusan itu dilakukan. Waktu pembacaan putusan pun, kata dia, belum dijadwalkan. "Belum tahu dan belum diagendakan," kata Fajar.

Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu. Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya.

Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.

Demas menilai sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya. Dia mencontohkan calon legislator satu partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak.

Selain itu, besar kemungkinan peluang terjadinya politik uang. Dia menyebut, kader berpengalaman acap kali kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar.

Editor: Surya