Dilapor Bobby Jayanto ke Polres Anambas, Dua Kades Diduga Alami Kriminalisasi
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 16-05-2023 | 15:00 WIB
kriminalisasi_kades-anambas-020213.jpg
Kuasa hukum dua kades Anambas, Ahmad Fidyani (kiri), Dody Fernando (kanan), Aldi dan M. Hapis (keluarga kades) saat jumpa pers di salah satu cafe di Batam Center, Kota Batam, Selasa (16/5/2023). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kriminalisasi dialami Kades Bukit Padi, M. Yamin dan Kades Bukit Mampok, Tamrin. Dua Kades di Kabupaten Kepulauan Anambas itu dilaporkan Ketua Komisi I DPRD Kepri Boby Jayanto ke Polres Anambas.

Boby melaporkan dua kades tersebut dengan tuduhan pemalsuan surat tanah dengan objek tanah sengketa berada di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan luasan lebih dari 4 hektare (satu lokasi).

Laporan Bobby Jayanto pun berproses di Polres Anambas, hingga memasuki pengadilan. Pada Senin, 15 Mei 2023, persidangan kedua digelar di Pengadilan Negeri Ranai di Natuna dengan agenda pembacaan eksepsi/jawaban dari dakwaan jaksa.

Kuasa hukum dua kades M. Yamin dan Tamrin, Dody Fernando SH MH dan Ahmad Fidyani SH, menyatakan, bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata.

"Namun, dugaan kriminalisasi dengan patut diduga oknum aparat kepolisian yang memproses dari awal pelaporan ini 'bermain', dikarenakan adanya 'pesan khusus'," ungkap Dody Fernando, saat jumpa pers di salah satu cafe di Batam Center, Kota Batam, Selasa (16/5/2023).

Dalam penanganan kasus tersebut, Dody menilai, banyak prosedural yang dilanggar. "Bahkan penyidik diduga 'memeras' salah satu kepala desa yang ditersangkakan dalam kasus ini --yang kemudian telah dilaporkan dan diproses oleh Prompam Polda Kepri," ujar Dody Fernando.

Selanjutnya, Dody juga mengingatkan adanya Perma No.1/1956, dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Atas dasar Perma ini, kami meminta untuk pemeriksaan perkara a quo ditunda sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menentukan hak keperdataan antara Bu Zaliah (ibu Kades M. Yamin) dengan Bobby Jayanto," ujar Dody

Dody Fernando menegaskan bahwa dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel, sehingga harus dinyatakan batal saat persidangan pembacaan eksepsi pada Senin, 15 Mei 2023 di PN Ranai. Persidangan pertama pembacaan dakwaan telah selesai dilangsungkan pada Selasa 9 Mei 2023 di PN Ranai, Natuna.

"Terdapat 6 poin dari kami atas kaburnya dakwaan yang dituangkan dalam eksepsi," tegas Dody.

Atas dasar itu, Dody menjelaskan, penyidik dilaporkan ke Propam Polda Kepri terkait dugaan ketidak profesionalan, pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Anambas.

"Kuasa Hukum telah membuat laporan ke Propam Polda Kepri sebagaimana Surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAWFIRM/XII/2022, tanggal 16 Desember 2022," terang Dody

Kemudian atas laporan tersebut, kata Dody, pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diberitahukan via Whatsapp oleh pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau, yang mana juga menghasilkan 22 poin.

Selanjutnya, kuasa hukum akan melaporkan dugaan kriminalisasi kasus hukum ini ke Mabes Polri. Termasuk yang akan dilaporkan dengan terungkapnya penyidik Polres Anambas mengganti kuasa hukum dari 2 kepala desa pada pemeriksaan sebagai tersangka.

"Padahal sudah sangat jelas dan dibuktikan dengan penyerahan surat kuasa ketika pemeriksaan sebagai saksi 2 kepala desa di Polres Tanjungpinang, bahwa kamilah kuasa hukum dari 2 kepala desa tersebut," jelas Dody Fernando.

Editor: Gokli