Peringati HUT Persaja ke-72, Kajari Batam Sambangi Panti Jompo di Bengkong
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 09-05-2023 | 10:44 WIB
Persaja-72.jpg
Kajari Batam, Herlina Setyorini bersama jajarannya saat menyerahkan bantuan ke pengurus Rumah Lansia Annisa Ummul Khairat di Kecamatan Bengkong, Senin (8/5/2023). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kajari Batam, Herlina Setyorini bersama jajarannya menyambangi Panti Jompo Annisa Ummul Khairat di Kecamatan Bengkong, Senin (8/5/2023).

Kehadiran Kajari Batam bersama jajaranya di Panti Jompo Annisa Ummul Khairat, untuk menyerahkan santunan dan sembako dalam rangka memperingatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-72 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

"Sebagai bentuk rasa syukur di HUT Persaja ke-72, kami melakukan baksos dengan memberikan santunan dan sembako ke Rumah Lansia Annisa," kata Herlina Setyorini di sela-sela kegiatan pemberian santuan dan sembako.

Herlina mengatakan baakti sosial ke Rumah Lansia Annisa merupakan salah satu komitmen para Jaksa dalam melayani masyarakat. Adapun sembako yang diberikan berupa beras, minyak goreng, telur, mie dan gula pasir.

Jaksa, kata dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak hanya sebagai penegak hukum. Namun, selalu mengedepankan rasa kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan dengan menggelar baakti sosial.

"Peringatan HUT Persaja tahun ini dilaksanakan secara sederhana. Selain upacara peringatan, kami juga menggelar bakti sosial dengan mengunjungi Rumah Lansia (Panti Jompo) serta memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat umum," ujar Herlina.

Herlina menuturkan HUT Persaja sebenarnya jatuh pada Sabtu (6//5/2023). Namun, baru digelar pada Senin (8/5/2023). "Persaja sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para Jaksa, yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para Jaksa di seluruh Indonesia," kata Herlina kala membacakan Amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan HUT Persaja di Halaman Kantor Kejari Batam.

Ia juga mengatakan, keluarga besar Adhyaksa merupakan pejabat publik. Sehingga harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat.

"Dalam melaksanakan tugas, Jaksa tentunya lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa. Serta membina hubungan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Gokli