Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Perketat Pengurusan Paspor Ber-KTP Luar Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 05-05-2023 | 12:52 WIB
pengurusan_paspor-imigrasi-batam-020213.jpg
Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l A TPI Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam memperketat proses pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ber-KTP luar Batam.

Hal ini guna meminimalisir adanya WNI yang akan memanfaatkan paspor untuk bekerja ke luar negeri di luar jalur prosedur yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam, Ikbal Bangsawan, mengatakan, pelayanan paspor bagi WNI, baik dalam maupun luar Kota Batam, tetap dilayani. Namun untuk pemohon luar kota ada tindakan atau persyaratan yang berbeda.

"Ada tambahan dokumen pendukung, seperti melampirkan surat domisili ketika berada di Batam," ungkap Ikbal di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (5/5/2023).

Termasuk bagi mereka yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam, petugas akan meminta syarat lain, seperti kartu identitas perusahaan, atau surat pengantar dari perusahaan bahwa yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dinas.

"Nanti petugas juga akan kroscek mengenai pemohon luar kota ini. Untuk syarat domisili bisa dibilang wajib. Karena petugas harus melakukan pengecekan lebih detail domisil pemohon yang di sini (Batam)," kata Ikbal.

Dijelaskan Ikbal, penambahan syarat bagi pemohon luar kota ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, terutama yang terindikasi sebagai PMI non prosedural.

"Tindakan pencegahan harus dilakukan mulai dari hulu, salah satunya dengan memperketat pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam," terangnya.

Lanjut Ikbal, berdasarkan data Imigrasi, di beberapa pelabuhan internasional terdapat 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan periode Januari-Maret 2023.

"Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan. Petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural," tegasnya.

Disisi lain, pasca Idul Fitiri 2023 ini, petugas kembali melayani pembuatan paspor. Permohonan paspor diprediksi juga mengalami peningkatan hingga 40 persen. Hal ini karena peminat paspor di Batam tidak pernah sepi.

"Ada juga beberapa yang kami tolak pengurusan paspornya. Petugas sangat selektif dalam pemberkasan administrasi dalam pengurusan paspor," jelasnya.

Selain itu, Ikbal menambahkan, petugas juga akan sangat memperhatikan dokumen yang dilampirkan pemohon. Misalnya NIK KTP yang digunakan masih dari daerah asal, sementara e-KTP Batam baru dikeluarkan.

"Pemegang KTP Batam yang baru diterbitkan. Hal ini juga dicek pada bagian nik pemohon. Jadi kita sangat selektif," pungkasnya.

Editor: Yudha