Sekda Kepri Terima Kunjungan Baleg DPR RI Terkait Pembahasan RUU Statistik
Oleh : Redaksi
Senin | 10-04-2023 | 19:40 WIB
Sekda-Baleg-DPR1.jpg
Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Statistik bertempat di Gedung Graha Kepri, Kota Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Statistik bertempat di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin (10/4/2023).

Sekdaprov Adi mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih, karena Kepri menjadi salah satu wilayah yang dipilih Banleg DRP RI untuk memberikan berbagai masukan, terkait pembahasan RUU Statistik.

"Semoga seluruh masukan yang nanti akan disampaikan, menambah makin lengkapnya berbagai data dan persoalan terkait statistik, sehingga RUU Statistik yang tengah dibahas, saat disahkan nanti, akan menjadi UU Statistik yang komperhensif," ujar Sekda dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Menurut Sekdaprov Adi, berbicara statistik, tentu sesuatu yang sangat penting, karena ini menyangkut sebuah sistem informasi yang bisa mengintegrasikan seluruh data, sehingga memudahkan pemanfaatannya bagi siapa saja, baik pemerintahan, lembaga maupun masyarakat.

Karenanya kata Sekdaprov Adi, Pemerintah Provinsi Kepri sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2022 satu data Indonesia Provinsi Kepri, mesti dalam perjalanannnya belum sesuai yang diharapkan.

Diakui Sekdaprov Adi juga, sejauh ini untuk berbagai hal, pengambilan keputusan masih selalu mengandalkan data dari BPS. Ke depan, dirinya berharap semua pihak, mesti bahu membahu, membantu kerja BPS dengan memberikan berbagai informasi yang diperlukan BPS terkait statistik. Agar data yang dihasilkan BPS lebih baik lagi.

"Dengan kata lain, mari beri penguatan untuk kerja BPS, untuk BPS yang makin baik lagi," pintanya.

Sementara itu Ketua Tim/Rombongan Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Statistik sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat data yang senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.

Selama ini, tambah Sturman Panjaitan, pemerintah masih mengandalkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menurutnya sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu adanya UU Statistik baru, yang bisa menghasilkan data yang akurat serta kredibel.

Meski banyak kendala yang dihadapi terkait permasalahan statistik, mulai dari tata kelola yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik, kualitas data yang masih rendah, kapasitas SDM yang masih rendah, pengawasan statistik yang belum tersedia hingga adanya respondent burden.

"Dengan adanya berbagai masukan ini, kita berharap, akan lahir undang-undang statistik yang bisa menghasilkan satu data Indonesia yang up to date, yang hanya dikeluarkan oleh satu lembaga resmi, " tambah Deputi Bidang Neraca Dan Analis Stasitik BPS Pusat Moh Edy Mahmud.

Editor: Yudha