Ada THM Nakal, Pemko Batam akan Beri Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin
Oleh : Aldy
Jum\'at | 24-03-2023 | 15:12 WIB
0112_ardi-pariwisata-01.jpg
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam akan memberikan sangksi tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi pada bulan Ramadhan di luar jadwal penutupan yang telah disepakati.

Forkopimda Batam telah menyepakati jadwal buka tutup THM pada bulan Ramadhan, dengan pola 3 malam awal Ramadhan, 2 malam pertengahan dan 3 malam diahir Ramdhan (3-2-3). Hal ini guna menghormati umat muslim yang tengah menjalankan Ibadah puasa.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, surat edaran sudah dikeluarkan, dan dikirim ke pengelola tempat hiburan malam.

Sesuai dengan edaran yang telah disepakati, pihaknya meminta kerjasama antara pengelola THM untuk bisa menerapkan pola 3-2-3 tersebut. "Ini kesepakatan bersama, jadi sudah seharusnya dipatuhi bersama," ujar Ardi, Jumat (24/3/2023).

Mengenai adanya informasi THM yang melanggar aturan, Ardi dengan tegas mengungkapkan bahwa ada tindakan tegas bagi pengusaha THM yang tidak mematuhi edaran.

"Dari 30 hari bulan Ramadan, kami hanya minta delapan hari. Dan itu pun berdasarkan kesepakatan. Jadi menurut saya, jangan lah ada yang melanggar," kata dia.

Untuk THM yang melanggar Ardi mengatakan ada sanksi penutupan sementara, hingga pencabutan izin beroperasi. Hal ini merupakan tindakan tegas bagi pengusaha THM yang tidak mematuhi edaran.

"Kami beri teguran buat mereka yang melanggar ini, kalau masih buka juga akan ada sanksi tegas pencabutan izin," sebutnya.

"Kami mendukung penguatan ekonomi. Namun harus dipahami beberapa aturan yang mesti dipatuhi. Salah satunya jam operasional selama bulan Ramadan ini," tutupnya.

Editor: Surya