Kompol Guchy: Situasi Aman Terkendali

Tim Terpadu Eksekusi Lahan 10 Hektar di Simpang Basecamp Batuaji
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 09-03-2023 | 11:16 WIB
bascamp-batuaji.jpg
Penertiban rumah liar di lahan 10 Ha daerah Simpang Bascamp, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (9/3/2023). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Terpadu Kota Batam melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) dan kebun warga yang berada di belakang Simpang Besecamp, Kecamatan Batuaji, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 10.20 WIB.

Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Ditpam BP Batam serta beberapa unsur lainnya, menertibkan sejumlah rumah liar (Ruli) dan kebun milik warga.

Pembongkaran dipimpin dan disaksikan Sekretaris Satpol PP Kota Batam Imam Tohari dan Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy.

Imam Tohari menyampaikan, pembongkaran bangunan liar dan kebun milik warga sudah sesuai prosedur yang ada. Sebab, jauh-jauh hari pemerintah sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk dilakukan pengosongan dan pembongkaran.

"Surat peringatan pertama hingga pembongkaran diabaikan oleh pemilik bangunan. Dan hari ini Tim Terpadu melakukan pembongkaran 7 rumah liar sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

Eksekusi Ruli di lahan milik PT Dwi Asa Internasional sempat mendapatkan perlawanan dari warga yang menempati bangunan. Warga menolak mengkosongkan rumah mereka.

Meski demikian, Tim Terpadu tetap melakukan ekseskusi meski warga mencoba berdiam di dalam rumah. "Keluarkan barang-barangnya dan amankan warganya," kata petugas menghindari kericuhan warga.

Hingga berita ini ditulis, pukul 11.10 WIB, bangunan yang dipertahankan warga sudah rata dengan tanah oleh alat berat yang sudah disiapkan Tim Terpadu. "Alhamdulilah, selama pembongkaran tidak ada gangguan kamtibmas. Semua berjalan dengan lancar sampai kegiatan pembongkaran selesai, situasi aman terkendali," tutup Kompol Guchy.

Editor: Gokli