Lahan 5 Ha Dijadikan KSB Tanpa Dokumen Resmi, Lurah Sei Binti: Kami Sudah Laporkan ke BP Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-02-2023 | 13:24 WIB
KSB-Sei-Binti.jpg
Lahan 5 Ha di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dijadikan KSB dengan harga Rp 20 - 30 juta. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lurah Sei Binti, Jamil, mengaku kewalahan menerima pengaduan masyarakat terkait kavling siap bangun (KSB) yang saat ini dijual oleh pihak yang mengaku pemilik lahan seluas 5 hektar di dekat Kapung Tua Sungai Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Masyarakat mengadu KSB yang dijual seharga Rp 20-30 juta itu, belum memiliki legalitas atau surat kavling, hanya sebatas kwitansi. Pihak penjual berdalih, surat kavling masih dalam pengurusan di BP Batam.

"Iya ada itu (laporan masuk), sampai sekarang kami belum melihat dokumen yang sah sama sekali. Kami sudah sampaikan ke BP Batam," ujar Jamil, Kamis (23/2/2023).

Dengan adanya pengaduan penjualan KSB ini, Jamil mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur. Jika ingin memiliki KSB tersebut, harus memastikan dulu legalitasnya. Sebab pembelian yang hanya mengandalkan kwitansi jual beli berpeluang jadi korban penipuan.

"Pastikan dulu dokumen yang sah dan lengkap, baru beli. Kalau hanya kwitansi sebaiknya jangan. Untuk memastikan bisa mempertanyakan langsung ke BP Batam," imbau Jamil.

Sementara informasi yang dihimpun di lapangan, lahan 5 hektar yang dijakan KSB itu disebut milik seorang tokoh masyarakat di Pulau Buluh, dengan legalitas surat grand. Belakangan, lahan tersebut dijual kepada seorang tokoh masyarakat di Sagulung, inisial MN.

"BP Batam kan sejak tahun 2016 lalu, sudah tidak mengeluarkan surat KSB lagi. Nah, KSB yang sekarang ini dijual disebut nanti akan masuk Kampung Tua Sungai Aleng, tetapi sampai sekarang yang diterima pembeli hanya kwitansi," ungkap salah satu warga Kampung Tua Sungai Aleng, yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Editor: Gokli