Paspor Jangan Hilang dan Rusak, Pembuatan Ulang Butuh Proses Panjang
Oleh : Aldy
Selasa | 14-02-2023 | 13:08 WIB
ramah-tamah-imigrasi.jpg
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal Bangsawan, saat ramah tamah dengan awak media, Selasa (14/2/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Kota Batam mengingatkan kepada masyarakat pemegang paspor, agar menjaganya dengan baik, karena merupakan dokumen negara, supaya sampai rusak, basah dan hilang.

"Jangan sampai hilang, karena paspor hilang agak panjang prosesnya untuk bisa dapat kembali. Tidak bisa dalam waktu cepat. Paspor juga tidak boleh basah dan rusak," ujar Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal Bangsawan, saat ramah tamah dengan awak media, Selasa (14/2/2023).

Lanjut Ikbal, untuk permohonan pembuatan paspor akibat kehilangan, perlu beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum akhirnya bisa diproses. "Pemohon harus meminta surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti permohonan pembuatan ulang," kata dia.

Dijelaskaannya, setelah surat selesai dan diserahkan ke petugas imigrasi, selanjutnya pemohon akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh bagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses wawancara. "Nanti di sana pemohon akan ditanyai oleh petugas mengenai kehilangan paspor tersebut, seperti paspornya hilang di mana dan karena apa bisa hilang," katanya.

Selain syarat tadi, Ikbal menambahkan, pemohon juga diwajibkan membawa persyaratan awal pembuatan paspor. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan ijazah terakhir atau akta kelahiran.

"Nanti juga akan diwawancarai lagi. Prosesnya sama seperti di waktu pertama kali membuat paspor," sambungnya.

Selain itu, Ikbal menyebutkan, pada proses tersebut, pemohon juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta untuk kehilangan paspor dan Rp 500 ribu bagi paspor yang rusak.

Karena ada proses dan tahapan yang cukup panjang. Sehingga, pembuatan paspor ini tidak bisa selesai dalam waktu 3 atau 4 hari.

"Membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pemohon harus melewati beberapa proses yang disebutkan tadi, jadi untuk waktu kita tidak bisa tentukan, tergantung BAP-nya," tutup Ikbal Bangsawan.

Editor: Gokli