Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Taruh Motor Curian di Area Fasum
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-02-2023 | 13:40 WIB
ramor-7.jpg
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia bersama Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, saat menunjukkan barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tersangka Rosita dan Eka (DPO), Rabu (1/2/2023). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Rosita dan Eka (DPO). Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi berjumlah 7 unit.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, menjelaskan barang bukti hasil curian tersangka Rosita dan Eka, diamankan dari berbagai tempat, yang merupakan area fasilitas umum (Fasum), seperti parkiran hotel, pasar dan lainnya.

"Karena pelaku ini memegang kunci asli sepeda motor curian itu, jadi mereka memakirkan kendaraan tidak di satu tempat, melainkan di beberapa fasilitas umum," ujar AKP Betty Novia didampingi Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, kemarin.

Sepeda motor curian belum sempat dijual kedua pelaku. Rencananya motor curian yang didominasi jenis matic akan dipasarkan kedua pelaku di media sosial.

"Kendaraan hasil curian belum sempat dijual pelaku. Eka (DPO) selain melakukan pencurian dia juga berperan memasarkan di media sosial," jelasnya.

Dari tujuh kendaraan, hanya ada empat yang memiliki laporan polisi (LP), yakni Nongsa, Sekupang dan Seibeduk. Sementara tiga sepeda motor jenis Honda Bead dua unit dan 1 Yamaha Mio tidak memiliki LP.

"Kami mengimbau kepada warga Kota Batam khususnya di wilayah Sei Beduk yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk datang ke Polsek dengan membawa surat-surat kepemilikan," tutup Iptu Halawa.

Editor: Gokli