Selama 2022, Bea Cukai Batam Lakukan 606 Penindakan dengan Estimasi Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Oleh : Putra Pamungkas
Jumat | 13-01-2023 | 15:32 WIB
penindakan_bc-batam-2022-1.jpg
Petugas BC Batam beserta tim gabungan saat melakukan penindakan tahun 2022 lalu. (Ist)t)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam melaksanakan fungsi community protector, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa selama tahun 2022.

Secara keseluruhan dalam, Bea Cukai Batam telah melakukan sebanyak 606 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 110,88 miliar.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan sanksi administrasi berupa denda," pungkas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Barang iligal hasil penindakan BC Batam selama tahun 2022. (Ist)

Rizki menambahkan, dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (narkotika, psikotropika dan prekursor), barang kena cukai, barang pornografi dan sextoys, komoditi pakaian, tas, sepatu bekas dan/atau aksesoris lainnya, bahan bakar minyak (BBM), perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram ganja, 2,27 kilogram sabu, 60 butir hexymer, 5 butir diazepam, 30 butir risperidone dan 1,6 gram amphetamine.

"Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," tambah Rizki.

Penindakan terhadap barang kena cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek.

Petugas BC Batam saat melakukan penindakan tahun 2022 lalu. (Ist)

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman mikol.

"Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, BNN, BIN, dan instansi terkait lainnya," ungkap Rizki.

"Peran dan dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia," tutupnya.

Editor: Gokli