Peresmian Pengadilan Tinggi Kepri Bentuk Komitmen Pemerintah Berikan Pelayanan Hukum
Oleh : Redaksi
Senin | 05-12-2022 | 20:02 WIB
ansar-ketua-MA1.jpg
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (dua dari kanan) turut mendamping Ketua MA RI, Syarifuddin saat peresmian Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin dalam peresmian Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri, Senin (5/12/2022).

Gubernur Ansar mengatakan merupakan suatu kebanggaan bagi Provinsi Kepri karena telah memiliki Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama sendiri.

"Ini sebagai komitmen memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien, dengan mendekatkan pelayanan pada pencari keadilan. Kehadiran pengadilan banding akan sangat strategis karena Kepri merupakan gerbang terdepan Indonesia," ujar Ansar, seperti dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Dengan diresmikannya PT dan PTA Kepri menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah, di mana selama ini masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.

Menurut Ansar, dari gambaran perkara dalam penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau maka peresmian PT dan PTA Kepri merupakan langkah solutif dan sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan dan merupakan perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

"Untuk itu Provinsi Kepulauan Riau senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau melalui kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan pembentukan, dan dukungan dengan hibah lahan pendirian gedung," tutupnya.

Acara terasa spesial karena dihadiri hampir seluruh petinggi Mahkamah Agung RI, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto, Sekretaris MA Hasbi Hasan, Ketua Kamar Agama, Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Militer, Kamar Pengawasan, Kamar TUN, para Dirjen, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Induk dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Baru.

Editor: Yudha