APBD Batam 2023 Disahkan Sebesar Rp 3,298 Triliun
Oleh : Aldy
Selasa | 29-11-2022 | 11:08 WIB
APBD-BTM-2023.jpg
Wali Kota Muhammad Rudi bersama Pimpinan DPRD Batam saat pengesahan APBD Batam 2023 dalam sidang paripurna, Senin (28/11/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2023 disahkan sebesar Rp 3,298 triliun, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Batam, Senin (28/11/2022).

Paripurna pengesahan ABPD 2023 itu dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beserta anggota DPRD Batam maupun perwakilan instansi terkait.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan APBD Batam tahun 2023 sebesar Rp 3,298 triliun, terdiri dari belanja operasional dan belanja modal.

Belanja operasional mencapai Rp 2,553 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial. Belanja modal mencapai Rp 687 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan; belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.

"Secara garis besar, APBD Batam tahun 2023 menitikberatkan pada belanja operasi dengan angka mencapai Rp 2,553 triliun, dengan memprioritaskan beberapa program penting untuk dilaksanakan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat, optimalisasi birokrasi pemerintahan yang efektif, serta perluasan akses dalam pemenuhan pelayanan dasar," ungkap Nuryanto.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Kota Batam sepakat APBD 2023 untuk disetujui dan ditetapkan pada rapat paripurna ini," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, sejalan dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dilanjutkannya, terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemerintah Kota Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai, dan diharapkan kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat direalisasikan pada awal tahun dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam," tutupnya.

Editor: Gokli