Kepsek dan Bendahara Sekolah se-Kepri Antusias Cegah Korupsi di Sekolah
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-11-2022 | 08:04 WIB
A-BIMTEK-GURU-BATAM_jpg2.jpg
Para pemateri menyampaikan pembahasan topik mencegak tindak pidana korupsi di sekolah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sehari yang digelar Pengurus DPD Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (10/11/2022), mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir.

Bimtek dengan tema "Penguatan Kapasitas Kepala dan Bendahara Sekolah se-Kepri dalam Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan untuk mencegah Tindak Pindana Korupsi" itu diikuti hampir 290 an peserta dari guru sekolah SMK, SMA, MAN, SMP dari Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agug SE., MM dan juga dihadiri oleh Kacapdis Kepri Drs Nur Muhammad MM, dan sejumlah pengurus Iluni UNP Kepri.

Andi Agung menyampaikan apresiasi kepihak pihak Iluni UNP Kepri yang menggelar Bimtek yang merespon cepat dan peduli terhadap dunia pendidikan di Kepri.

"Kita tahu UNP banyak menghasilkan guru guru yang mengajar di Kepri, sehingga tepat digelar ditengah resahnya bagaimana mengelola keuangan dalam dunia pendidikan. Dan, ternyata kegiatan serupa, kami dan inspektorat provinsi Kepri juga akan menggelar Bimtek yang sama dengan menghadirkan pembicara dari pihak BPKP Provinsi Kepri dan narasumber lainya pada November minggu depan," papar Andi Agung.

Baca dengan Teliti Semua Aturan

Bimtek ini menghadirkan pembicara Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Wawan Yulianto, Ak., MM, CA, CRMP, CGCAE. Pada materi pertama ini Wawan bercerita panjang lebar bagaimana peran BPKP sebagai pihak yang diminta pihak pemerintah daerah untuk menilai penggunaan keuangan daerah, termasuk keuangan di dunia pendidikan.

Dengan pembahasan masing masing pemateri 1 jam dan dilanjutkan tanya jawab, banyak dari peserta bertanya tanya bagaimana aturan sebenarnya penggunaan SPP sekolah yang masih membingungkan.

"Terkait dana SPP memang sudah menjadi masukan dari kami BPKP ke Gubernur agar mengeluarkan aturan secara hukum, agar pihak sekolah tidak ragu. Namun, bagi pihak sekolah ingin lebih detail atau konsultasi agar lebih teliti, kami juga mempersilahkan pihak sekolah datang ke kantor kami di Sekupang Batam," kata Wawan.

Sedangkan pembicara kedua pewakilan dari Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Budiardi, SH, MH, Satgassus Ditreskrimsus Polda Kepri dan juga Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Budiardi menjelaskan, ada empat peluang waktu terjadinya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan. Pertama, di saat penerimaan PPDB siswa baru. Adanya, upaya suap dalam penerimaan siswa baru, dan ada laporan, maka tim kepolisian akan menelusuri.

Kedua saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dimana siswa diminta beli LKS, atau wajibkan foto copy sana sini. "Niat baik guru kadang dinilai tidak baik oleh wali murid. Ketika ada laporan, dan setelah diingatkan masih tidak dengar, maka tindakan bisa diberikan.

Lalu, pada saat jeda semester, dimana saat guru guru atau pihak sekolah menggelar kegiatan jalan jalan atau family gathering. Ini berpotensi melanggar dan menjurus tindak pindana korupsi.

Terakhir kegiatan akhir tahun sekolah. Seperti, acara perpisahan. "Perpisahan sifatnya harus sukarela dan sumbangan. Harus 75 persen wali murid setuju dan jangan menetapkan harga. Jangan paksa semua ikut, kalau memang pihak wali murid tidak bisa juga ikut," papar Budiardi, yang meminta semua aturan hukum dibaca teliti terkait penggunaan dana pendidikan.

Di akhir penjelasan, Ipda Budi menyampaikan pihak Polda juga terbuka untuk berkonsultasi. Silahkan hubungi kami di 081270848484

Pembicara ketiga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Abram Marojahan SH, MH mengungkapkan, kasus korupsi di dunia pendidikan versi ICW menempati urutan ketiga di Indonesia, setelah pertama dana desa.

Materi Bimtek ini menekankan peran dari pihak Komite Sekolah yang dibentuk dengan aturan pemerintah. Khusus di dunia pendidikan, Abram menjelaskan, penggunaan pengelolaan dana-dana sekolah jangan digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan sekolah.

"Jangan gunakan alasan komite sekolah untuk menggunakan pembelian kendaraan," papar Abram yang menyampaikan pihaknya tidak mau dalam diskusi membicarakan kasus SMK yang tengah berjalan saat ini.

Abram juga menjelaskan, kalau pihak Kejari Batam juga terbuka ke dunia pendidik atau pihak sekolah untuk meminta pihak kejaksaan memberi edukasi secara khusus.

"Silahkan masukan surat ke pihak kejaksaan untuk meminta kami berdiskusi bagaimana aturan hukum ketika akan membuat kegiatan menggunakan anggaran di sekolah. Atau kalau mau konsultasi bisa ke nomor layanan khusus kejaksaan 08116911457.

Pada sesi kedua digelar panelis menghadirkan pembicara M Fatar Riyadhi, SH, MH akademisi Uniba yang juga mantan Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Panelis kedua Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim, SE serta pembicara panelis terakhir Agus Fajri Ketua GNPK Kepri.

M Fatar Riyadhi, SH, MH juga menjelaskan pihak sekolah atau pihak manapun, dapat datang ke layanan konsultasi hukum gratis di setiap pengadilan negeri. Silahkan datang manfaatkan.

Sedangkan, dari PWI Kepri menjelaskan setiap wartawan yang benar akan tergabung dalam organisasi profesi. Ada PWI, AJI, IJTI dan PFI yang menjadi konstituen dewan pers.

"Terbuka dan persilahkan saja kalau wartawan datang ke sekolah. Jangan takut atau tutup diri. Semakin menutup semakin menjadi pertanyaan. Namun, tanya juga kawan waartawan ini dari media apa, dan tergabung dalam organisasi kewartawan apa. Karena, ketika ada laporan bersifat hal hal diluar tugas kewartawanannya, kita akan mudah menelusuri," papar Candra.

Editor: Dardani