Unjuk Rasa di Graha Kepri

Driver Online Batam Minta Gubernur Tindak Aplikator yang Tak Jalankan SK Gubernur 1066 dan Kepmenhub 667
Oleh : Aldy
Kamis | 27-10-2022 | 11:40 WIB
driver_online-demo-terus-001122.jpg
Aliansi Driver Online Batam saat berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Kamis (27/10/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan anggota Aliansi Driver Online Batam kembali berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (27/10/2022).

Mereka menuntut agar Apliktor (Maxim, Grab, Gojek, Shopee Food) menerapkan tarif jasa minimum Rp 24 ribu sesuai SK Gubernur Kepri nomor 1066 (R4) dan Kepmenhub nomo 667 (R2) tentang Biaya Potong Jasa Aplikasi sebesar 15 pesen.

"Kami juga meminta DPRD Provinsi Kepri untuk memanggil dan menegaskan kepada pihak aplikator supaya aturan yang sudah ditetapkan pemerintah agar dijalankan," ujar Sekretaris ADOB Batam, Gusril.

Gusril menyebutkan, aksi ini digelar lebih kepada meminta Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri dan DPRD Prov Kepri mengambil tindakan tegas kepada Aplikator yang masih belum menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik SK Gubernur maupun Keputusan Mentri Perhubungan.

"Kami minta Aplikator menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur Kepri," tegas Gusril.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junadi, yang menemui peserta aksi menyampaikan, terkait SK Gubernur 1066 yang telah diterbitkan tetap berlaku.

Ia mengaku, pihaknya sudah menyurati Aplikator dan Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. "Terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh teman-teman driver, sudah disampaikan ke Komisi lll DPRD Provinsi Kepri. Insyaallah akan segera diagendakan," terang Junaidi.

Hingga berita ini dipublikasi, perwakilan peserta aksi melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi.

Editor: Gokli