Mulai Hari Ini, Imigrasi Batam Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 12-10-2022 | 16:56 WIB
antrean_pengurusan-paspor-di-batam-01.jpg
Susana antrean untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam di Batam Centre. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mulai hari ini, Kamis, 12 Oktober 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam mengimplementasikan Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728 terkait masa berlaku paspor 10 tahun.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Tessa Harumdila, mengatakan, pemberian paspor masa berlaku 10 tahun itu sendiri, akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun sudah menikah.

"Terkait buku paspor, sejauh ini, masih tetap sama, yakni Paspor Elektronik 48 halaman dan Paspor Biasa non Elektronik 48 halaman," kata Tessa, Rabu (12/10/2022)

Tessa melanjutkan, untuk Biaya PNBP, tidak mengalami perubahan, yakni Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dan Rp 350 ribu untuk paspor non elektronik.

Namun, sambung Tessa, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukannya tarif baru di masa mendatang, mengingat perubahan masa berlaku paspor yang sudah 10 tahun.

"Apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku. Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tessa.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).

Editor: Gokli