OJK Sebut Transaksi Pinjol bagi UMKM di Kepri Tak Selalu Buruk, Ini Alasannya..
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 11-10-2022 | 17:40 WIB
A-OJK-PINJOL-UMKM.jpg
Acara bincang santai OJK bersama awak media, di Hotel Santika Batam Center, Selasa (11/10/2022). (Foto: Daeng/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bertransaksi dengan pinjaman online (Pinjol), tidaklah selalu buruk. Mengingat, kondisi saat ini dinilai tepat bagi pelaku UMKM untuk mengoptimalkan pinjaman jangka pendek melalui platform teknologi finansial atau fintech pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending tersebut.

Demikian ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus saat bincang santai bersama awak media di Hotel Santika Batam Center, Selasa (11/10/2022).

P2P lending patut dipertimbangkan, karena produk pinjol dari platform P2P lending kerap lebih relevan dengan kebutuhan para pelaku UMKM dibandingkan dengan produk sejenis dari lembaga keuangan konvensional.

"Berdasrkan data yang kita miliki, memang banyak dari UMKM di Kepri yang memanfaatkan kemudahan dalam meminjam dana untuk operasional melalui pinjaman online (pinjol)," ujar Rony Ukurta.

Rony melanjutkan, saat ini kebanyakan institusi tradisional mengharuskan UMKM untuk memberikan jaminan atau agunan sebelum pinjaman dapat dicairkan. Pada kenyataannya, kebanyakan UMKM cenderung kurang memiliki aset sebagai jaminan untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Bagi UMKM yang membutuhkan dana cepat dengan tenor pendek, menurut Rony, Pinjol menjadi salah satu pilihan. Dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional dengan prosesnya yang cukup rumit.

"Pinjaman P2P lending lebih didasarkan pada apakah UMKM bersangkutan dianggap layak atau cukup kredibel untuk dana yang diminta. Jika bisnis dianggap layak, platform P2P lending akan mengumpulkan dana dari sekelompok investor, kemudian secara langsung disalurkan sebagai bentuk pinjaman modal kerja. Jadi mekanismenya sangat efektif," jelas Rony

Rony menyebutkan, untuk di Kepri sendiri, tercatat ada puluhan UMKM yang melakukan peminjaman ke Pinjol. Namun dengan pengelolaan yang baik dan benar, tentunya Pinjol tidak akan menjadi masalah kedepannya.

"Untuk itu, gunakanlah Pinjol seusai dengan kebutuhan sehingga tidak menyulitkan di kemudian hari," sebut Rony

Dipaparkannya, pinjaman modal yang diajukan oleh para UMKM biasanya digunakan untuk modal kerja atau menjaga kestabilan arus kas usaha. Oleh karenanya, proses peminjaman yang sederhana dan cepat berperan penting berkaitan kebutuhan pemodalan UMKM.

"Sebagai contoh, jika UMKM bersangkutan bergerak di perdagangan ritel, sebelum menjual ke pelanggan itu terkadang untuk mendapatkan harga terbaik dan kecukupan jumlah barang, UMKM perlu membeli pada kuantitas tertentu yang dengan waktu cepat, sebelum harga naik. Artinya, UMKM dalam pengembangan bisnis itu juga berpacu dengan waktu," katanya

Oleh sebab itu, masih kata Rony, OJK Kepri memberikan beberapa tips yang bisa menjadi pertimbangan bagi para pelaku UMKM dalam memilih platform P2P lending yang sesuai dengan kebutuhannya.

Pertama, pastikan platform pilihan berstatus legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini demi memastikan tingkat keamanan, standarisasi pelayanan telah teruji, serta membangkitkan rasa percaya dan mengurangi kekhawatiran berlebih ketika mengakses pinjaman usaha tanpa jaminan di platform tersebut.

Kedua, platform menyediakan beberapa macam produk Pinjol yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini juga akan memudahkan pelaku UMKM apabila ke depan memiliki keperluan atau alasan lain dalam hal mengajukan pinjaman.

Ketiga, transparansi biaya. Sebab, bila berbicara masalah bunga pinjaman, tentu jumlahnya tergantung pada lama pengembalian dana yang telah kita pinjam.

Terakhir, waktu yang diperlukan dalam proses pencairan dana. Pasalnya, UMKM juga harus jeli dan memahami bahwa proses penggalangan dana dari lender di tiap platform P2P lending memiliki jangka waktu berbeda-beda. Jangan sampai UMKM salah perhitungan ketika sudah telanjur mengajukan pinjaman.

Editor: Dardani