Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 06-10-2022 | 11:48 WIB
tuntutan-ringan.jpg
Sidang online pembacaan tuntutan super ringan kasus kekerasan terhadap anak oleh oknum Polisi aktif di PN Batam, Kamis (5/10/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Polisi aktif di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Aiptu Erwin Depari yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak didik di SPN Dirgantara Batam, hanya dituntut 8 bulan penjara.

Tuntutan super ringan itu dibacakan jaksa Abdullah dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/10/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erwin Depari dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Abdullah.

Abdullah menjelaskan, selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 70 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, kata Abdullah, terdakwa Erwin Depari juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900 yang harus dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang dimaksud, maka pengadilan memerintahkan Penuntut Umum menyita harta kekayaan terpidana untuk dilelang guna menutupi pembayaran restitusi tersebut. Tetapi, jika terpidana tidak memiliki harta benda, maka terpidana (Erwi Depari) akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," tegas Abdullah.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum itu, jaksa Abdullah mengatakan, terdakwa Erwin Depari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Menyatakan terdakwa Erwin Depari terbukti melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Abdullah.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jely Saputra pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). "Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Jely sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu Erwin Depari, yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri. "Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Konferensi Pers, kala itu.

Menurut Kombes Harry, ditetapkannya Erwin Depari sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.

Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.

Editor: Gokli