Dimediasi Dishub, Ini Kesepakatan Aliansi Driver Online Batam dengan Aplikator
Oleh : Aldy
Jum\'at | 16-09-2022 | 12:12 WIB
Unras-ADOB.jpg
Unjuk rasa Aliansi Driver Online Batam (ADOB) di Kawasan Welcome to Batam, Batam Center, Kamis (15/9/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah poin tuntutan yang diserukan Aliansi Drivier Online Batam (ADOB) dalam unjuk rasa yang digelar pada Kamis (15/9/2022) di Kawasan Welcome to Batam, Batam Center, berujung pada 5 poin kesepakatan bersama Aplikator transportasi online.

Lima poin kesepakatan itu dicapai setelah perwakilan ADOB dimediasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dan Batam dengan pihak Aplikator di Kantor Dishub Batam. Mediasi ini juga dihadiri pihak kepolisian.

Adapun 5 poin kesepakatan ADOB dengan Aplikator Transportasi Online, sebagai berikut:

1. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1066 tahun 2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

2. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan oleh Aplikasi;

3. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengaktifkan penyesuain tarif angkutan sewa khusus tersebut paling lambat 7 hari kerja terhitung dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan 23 September 2022;

4. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan

5. Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepulauan Riau 1066/2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mitra atau driver angkutan sewa khusus akan mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP) melalui badan usaha yang telah memiliki izin operasional atau melalui secara perorangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Seperti itu poin yang kami sepakati kemaren di Kantor Dishub Batam," ungkap Sekretaris ADOB Batam, Gusril, Jumat (16/9/2022).

Gusril menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan, sejumlah poin tuntutan kepihak Aplikator yakni; Meminta penjelasan dari isi SK Gubenur 1066/2022 tentang Angkutan Sewa Khusus. Dan, meminta Aplikator agar menjalankan SK DirjenHubDat KP 667 yang mana untuk penyesuain tarif Ojol, serta meminta Aplikator agar menurunkan biaya potongan aplikasi sesuai KP 667 sebesar 15 persen.

"Kenapa kita meminta 3 hal di atas, karena pihak Aplikator di Batam masih belum menjalankan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Gusril.

Diketahui, mediasi itu dihadiri Kadishub Provinsi Kepri Junaidi, Kadishub Kota Batam Salim, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, Branch Manager Gojek Batam Achriansyah Agung, City Manajer Grab Batam Johan Banapinto, Kepala Cabang Maxim Batam Franstito Patrian dan Sekretaris ADOB Batam Gusril.

Editor: Gokli