Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika di Batam Kembali Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 09-09-2022 | 13:28 WIB
sidang-narkoba2.jpg
Sidang online di PN Batam perkara narkotikan dengan terdakwa Muhammad Rafid, Kamis (8/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Rafid, residivis kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang belum lama ini menghirup udara bebas, kembali dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/9/2022).

Pasalnya, dia (terdakwa) kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang lantaran memiliki sabu seberat 2,50 gram.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rafid dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Jaksa Abdullah saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rafid telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abdullah.

Pada saat membacakan amar tuntutannya, Abdullah menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir sehingga harus dihukum sesuai perbuatannya.

Sebab, kata dia, terdakwa Muhammad Rafid merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Batam usai menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang sama (kepemilikan sabu).

Hal itu, tegas Abdullah, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebut dia, tidak ditemukan dalam diri terdakwa sehingga sudah sepantasnya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pinta terdakwa Muhammad Rafid dari Rutan Batam.

Mendengar permohonan dari terdakwa, Jaksa Abdullah tetap kukuh pada pendiriannya. Ia tidak mau mengurangi tuntutan pidananya. "Yang mulia, saya tetap pada tuntutan," tegasnya.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terdakwa Muhammad Rafid ditangkap Polisi di Pelabuhan Boat Pancung Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam sekira bulan Juni lalu. Dari penangkapan itu, {olisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,50 gram, yang menurut rencana, barang haram itu akan dibawa ke Belakang Padang untuk diedarkan.

Editor: Gokli