Berusaha Kabur, Polisi Tembak Pelaku Jambret di Tanjunguma
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 10-08-2022 | 18:45 WIB
ekspose-jambret12.jpg
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono pimpin ekspose penangkapan pelaku jambret di kawasan Tanjunguma, Kota Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pria benrnama Karim terkait kasus tindak pidana pencurian (jambret) yang terjadi di Tanjunguma pada Kamis (7/7/2022) lalu.

"Berawal pada Kamis (7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban bernama Dewi baru saja selesai berbelanja keperluan dapur di Pasar Pagi Kecamatan Lubuk Baja. Selanjutnya korban pulang menggunakan sepeda motor menuju Komplek Ruko Pantai Permata Blok F No. 11," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan, pada saat berada dekat di simpang jalan di Ruko Pantai Permata tersebut, tiba-tiba Dewi yang mengendarai sepeda motor langsung mengerem dikarenakan dari arah belakang sebelah kanan datang seorang pria (Karim) menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang jalan yang akan dilalui oleh korban.

"Tersangka Karim pun memundurkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan mulai mendekati korban dari arah samping sebelah kanan. Di saat itulah tersangka mulai mengarahkan tangan sebelah kanan ke leher korban dan kemudian menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang di leher," ujarnya.

Mendapati perlakuan seperti itu, korban langsung terkejut dan berteriak. Sedangkan tersangka Karim langsung menancap gas dan melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Lubuk Baja.

"Mendapati laporan itu, gerak cepat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, kemudian Tim berhasil mengetahui keberadaannya di sekitaran Pasar Pagi Kecamatan Lubuk Baja. Selanjutnya Tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

"Namun pada saat akan hendak ditangkap, tersangka Karim berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga akhirnya, Tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian tersangka. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, tersangka dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan hal itu lebih dari 20 kali dan para korbannya keseluruhan terjadi di wilayah Lubuk Baja. Adapun yang menjadi target tersangka yaitu seorang perempuan yang menggunakan kalung emas.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun," tutupnya.

Editor: Yudha