Alokasi Lahan KSB di Batam Sudah Dihentikan Sejak 2016, Korban Kavling Bodong Segera Lapor Polisi
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 09-08-2022 | 13:32 WIB
Humas-BP-Sirait.jpg
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menegaskan sudah menghentikan pengalokasian lahan untuk kavling siap bagun (KSB) sejak tahun 2016 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Senin (8/8/2022).

Dengan adanya penegasan kembali dari BP Batam itu, pematangan lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daeng Tembesi, Kecamatan Sagulung, yang sudah mulai ditawarkan kepada masyarakat Batam sebagai KSB, dapat diartikan ilegal alias bodong.

"Jika ada pihak-pihak yang menawarkan KSB ke masyarakat, itu di luar tanggung jawab BP Batam. Sebab, alokasi lahan untuk KSB sudah dihentikan sejak tahun 2016 lalu," tegas Ariastuty Sirait.

Menyikapi maraknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas jual beli lahan KSB di Kota Batam, BP Batam juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli lahan KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.

"BP Batam menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan. Jangan pernah tergiur dengan promosi harga yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah," ujar Ariastuty.

Sebaiknya, kata Ariastuty, masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual-beli KSB, terlebih dahulu melakukan kroscek keabsahan dokumen lahan tersebut di bagian Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.

Astuty pun menyarankan kepada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan jual-beli KSB agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, karena itu sudah masuk ke rana pidana.

"Saya tegaskan lagi, hingga saat ini BP Batam sudah tidak mengalokasikan KSB lagi, apabila masih ada segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami juga akan meneruskan ke pihak kepolisian apabila ada masyarakat yang membuat pengaduan ke BP Batam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lokasi hutan lindung di Kawasan Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, perlahan-lahan mulai dibuka. Proyek pematangan lahan itu mulai merambat ke dalam kawasan hutan.

Informasi yang didapat, pembukaan lokasi hutan ini akan dijadikan atau disulap menjadi kawasan pemukiman. Lahan hutan tersebut diduga dijadikan lahan kavling dan dijual seharga Rp 30 juta per kavling.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, memastikan proyek pematangan lahan di kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung.

"Pematangan di Bukit Daeng masuk kawasan hutan lindung. Lokasi tersebut dilihat dari peta masuk kawasan hutan lindung," tegas Lamhot, saat dihubungi awak media, Jumat (5/8/2022) siang.

Dikatakannya, KPHL Unit II Batam sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut. Dan, pihaknya melakukan tindakan preventif mengimbau, melarang dan menghentikan aktivitas alat berat.

"Kita sudah hentikan aktivitas (pematangan lahan) di sana, karena itu masuk kawasan hutan lindung," ujarnya.

Untuk tidak lanjut kerusakan hutan lindung, kata Lamhot, pihaknya sudah berkordinasi dan melaporkan ke Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). "Sekarang tidak ada lagi beroprasi alat berat di sana, kalau masih berkativitas, kita akan turun kembali," tegasnya.

Editor: Gokli