Komisi I DPRD Batam Kaget Retribusi Tower Hanya Rp 10 Juta
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 01-08-2022 | 17:40 WIB
Dicky-cipta-karya1.jpg
Dicky, Kepala UPT Pengawasan Gedung dan Menara Dinas Cipta Karya Kota Batam. (Aldy/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengaku kaget setelah mendengar informasi bahwa retribusi tower di Batam hanya Rp 10 juta setahun. Lik Khai menilai angka tersebut terlalu kecil, mengingat hasil yang diperoleh dari operasional satu tower bisa miliaran.

"Saya baru tahu juga kalau penerimaan PAD untuk satu tower itu cuma Rp 10 juta," ungkap Lik Khai usai pimpin RDP terkait pembongkaran tower di Perumahan Baloi Kusuma, yang habis masa perizinannya, Senin (1/8/2022).

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dengan kecilnya penerimaan asli daerah pada operasional tower di Batam, pihaknya akan memanggil pihak Dispenda, Ciptakarya dan instansi terkait lainnya, bagaimana ke depan penerimaan itu bisa lebih meningkat.

"Rp 10 juta itu kecil sekali, sudah tidak sesuai. Padahal yang kita tahu hasil dari satu tower dalam setahun itu bisa miliaran rupiah. Ini akan kita bahas ulang," terang Lik Khai.

Sementara Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Tedy Nuh mengatakan, penerimaan retribusi terkait tower itu sudah bergeser ke Dinas Ciptakarya, yaitu penerimaan retribusi pengendalian menara.

"Saat ini kami hanya menangani retribusi IMB-nya. Perkara besarnya nilai retribusi itu tergantung luasannya, ada hitungan tersendiri. Setiap tower itu beda-beda, kalau kisaran sekitar Rp 6 hingga Rp 8 juta per tahun," terang Tedy Nuh.

Di tempat yang sama, Kepala UPT Pengawasan Gedung dan Menara, Dicki mangatakan, saat ini perhitungan biaya retribusi untuk tower, masih menggunakan Perda yang lama dengan nilai retribusi Rp 10 juta per tahun per tiang.

"Kalau tower rooftoop itu berbeda lagi biayanya, berkisaran Rp 10-14 juta per tahun per tiang," kata Dicki.

Dicki menjelaskan, saat ini di Kota Batam ada sekitar 800 tower yang berdiri, baik yang berdiri di atas lahan maupun yang ada rooftoop. Dengan target penerimaan retribusi pendapatan daerah sebesar Rp 9-10 miliar.

"Masuk pada triwulan kedua ini, target sudah tercapai lebih kurang Rp 3 miliar, biasanya target tercapai pada triwulan terakhir," terang Dicki.

Ditambahkannya, apabila ada tower yang masih aktif dan tidak melakukan pembayaran retribusi, pihaknya akan melakukan penyegelan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita melakukan pengecekan kelapangan, untuk memastikan tower mana yang aktif, yang tidak aktif kita lakukan tindakan. Dalam satu Tower bisa lebih dari satu provider, dan itu berbeda retribusinya," pungkas Dicki.

Editor: Yudha