Akhir September Mendatang

PT Central Tama Tower Janji Segera Bongkar Tower di Perumahan Baloi Kusuma
Oleh : Aldy
Senin | 01-08-2022 | 12:05 WIB
RDP-Tower.jpg
Komisi I DPRD Batam saat menggelar RDP terkait tower habis masa perizinan di Perumahan Baloi Kusuma, Senin (1/8/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan tower telekomunikasi yang habis masa perizinannya di Perumahan Baloi Kusuma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dibahas dalam dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batam, Senin (1/8/2022).

Pemilik lahan tempat tower tersebut berdiri, Halim, menyampaikan, kontrak dari tower tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2020 lalu. Bahkan, pihaknya sudah menyurati ke pihak perusahaan dan tembusan surat itu juga sudah diteruskan ke pihak kepolisian, hanya saja tower tersebut belum juga dibongkar.

"Saya minta ini dilakukan pembongkaran secepatnya, karena masa kontraknya sudah habis, surat yang kami layangkan juga tidak direspon, makanya kami mengadukan ke Komisi l DPRD Batam," ucap Halim, dalam RDP.

Halim juga meminta kepada pimpinan rapat, agar pihak perusahaan hendaknya memberikan tanggal yang pasti untuk pembongkaran tower itu. "Kami minta perusahaan menetapkan tanggal yang pasti pembongkaran itu, jangan sampai ujung tahun ini belum selesai," pinta Halim.

Senada, perwakilan warga, Bambang, meminta kepada perusahaan pengelola tower yang ada di Perumahan Baloi Kusuma (PT Central Tama Tower Indonesia) untuk sesegera mungkin membongkar tower tersebut, di samping sudah habis masa perizinannya, tower tersebut sudah meresahkan warga.

"Kami warga Baloi Kusuma meminta kejelasan atau kepastian dari pihak perusahaan, agar secepatnya tower tersebut dibongkar, selain itu pada saat pembongkaran, hendaknya perusahaan melihat keadaan warga di sekeliling tower, jangan sampai ada dampak buruk akibat dari pembongkaran itu nantinya," terang Bambang.

Perwakilan PT Central Tama Tower Indonesia, Budi Haryanto, menyanggupi apa yang menjadi permintaan warga dan pemilik lahan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan pembongkaran pada akhir September 2022 mendatang.

"Kami akan menyelesaikan pembongkaran pada akhir September, terkait teknis nantinya akan berkoordinasi dengan warga setempat dan pihak terkait lainnya," janji Budi Haryanto.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Gedung dan Menara, Dicki mangatakan, PT Central Tama Tower, tetap malakukan pembayaran retribusi hingga tahun 2021. "Sampai 2022, masih terbayar untuk retribusi 2021, kalau retribusi 2022 kan pembayarannya pada tahun 2023 nanti," terang Dicki.

Akhirnya, Pimpinan RDP, Lik Khai mengambil kesimpulan, karena masa sewa tower tersebut sudah habis, maka PT Central Tama Tower Indonesia (Menara Indosat), segera melakukan pembongkaran, paling lambat tanggal 30 September 2022 sudah selesai.

"Apabila pada tanggal yang sudah disepakati, tidak juga dibongkar, maka Komisi I DPRD Batam, beserta instansi terkait serta warga sekitar akan mengambil tindakan tegas," tutup Lik Khai.

Editor: Gokli