Kejari Batam Musnahkan 2 Kapal Ikan Vietnam di Perairan Kepri Coral
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 29-07-2022 | 13:56 WIB
tenggelamkan-2-KIA.jpg
Kajari Batam, Herlina Setyorini, menunjukkan 2 KIA Vietnam yang dimusnahkan di Perairan Kepri Coral, Jumat (29/7/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua unit kapal ikan asing asal Vietnam, yang telah melakukan tindak pidana perikanan (Ilegal Fishing) di Perairan Indonesia, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan cara ditenggelamkan di Perairan Kepri Coral, Jumat (29/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini menjelaskan proses pemusnahan kapal ikan asing (KIA) itu dilakukan dengan cara ditengelamkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inchra) berdasarakan putusan pengadilan.

"Dua kapal asing berbendera Vietnam yang dimusnahkan hari ini rata-rata terjerat tindak Pidana Perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inchra) berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru," kata Kajari Batam, Herlina Setyorini saat memimpin acara pemusanahan kapal di Perairan Kepri Coral.

Adapun kapal-kapal yang ditenggelamkan, kata dia, dilakukan dengan cara bagian bawa kapal dilubangi terlebih dahulu kemudian di isi dengan air. Dengan begitu, sebutnya, kapal akan tenggelam dengan sendirinya.

"Cara atau proses penenggelaman ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga trumbu karang dan biota laut tetap terjaga," ujarnya.

Adapun Kapal Ikan Asing yang musnahkan, kata Herlina, diputus dalam perkara Nomor 28/ Pid.Sus-PRK/2021/PN.TPG tanggal 05 november 2021 atas nama terpidana Nguyen Ngoc An dengan Barang Bukti 1 unit Kapal dengan nama lambung KG 9138 TS beserta perlengkapannya.

Sementara satu unit kapal lainnya, terang dia, diputus dalam Perkara Nomor 474/ PID.SUS-PRK/2021/PT.PBR atas nama terpidana Nguyen Than Tam dengan barang bukti 1 (satu) unit Kapal dengan nama lambung KM BD 31185 TS beserta perlengkapannya.

"Kedua Nahkoda Kapal beserta seluruh awak kapal telah dideportasi ke negaranya masing-masing," tegas Herlina.

Ketika disinggung terkait lokasi pemusnahan, Herlina mengatakan, alasan kenapa kedua kapal itu dimusnahkan di Perairan Kepri Coral karena untuk menjaga trumbu karang dan ekosistem laut yang ada di Perairan Batam.

Selain itu, kata dia, Perairan Batam merupakan lalu lintas pelayaran yang sangat ramai sehingga kegiatan pemusnahan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas pelayaran itu sendiri.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemilihan lokasi pemusnahan di Perairan Kepri Coral semata-mata untuk menghindari permasalahan yang timbul dikemudian hari, pasca pemusnahan atau penenggelaman kapal tersebut.

"Berdasarkan pengalaman terdahulu, bangkai kapal yang ditenggelamkan di Perairan Barelang pernah hanyut dan menabrak tiang rumah warga. Atas kejadian itu, warga yang menjadi korban meminta ganti rugi. Kejadian seperti itulah yang kami takutkan sehingga kegiatan pemusnahan kali ini kami laksanakan jauh dari pemukiman warga," pungkasnya.

Selain Kajari Batam dan para Kasi, kegiatan pemusnahan kapal juga dihadiri dan disaksikan secara langsung Kepala PSDKP, Turman Hadianto; Danlanal Batam, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam serta beberapa perwakilan dari stakeholder terkait.

Editor: Gokli