Jelang Penilaian Pelayanan Publik 2022, Ombudsman Kepri Imbau OPD Batam Penuhi Standar Layanan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 27-07-2022 | 12:28 WIB
lagat-PPS.jpg
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Batam agar memenuhi standar pelayanan di lingkungannya masing-masing.

Imbauan itu disampaikan Lagat saat menjadi narasumber terkait Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam.

Saat menyampaikan materi, Lagat mengatakan, pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengalami peningkatan setiap tahunnya sehingga membutuhkan peran penyelenggara pelayanan dan inspektorat sebagai pendukung.

"Tahun 2019 laporan kami hanya 235, perlahan naik di tahun 2020 menjadi 311, lalu di tahun 2021 menjadi 445. Tahun ini kami targetkan 503 akses pengaduan, semester pertama sudah 279. Pelapor dan instansi yang paling banyak berada di Kota Batam," kata Lagat, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Ia mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kota Batam dapat mengelola pengaduan masyarakat dengan baik, salah satunya melalui SP4N Lapor. "Untuk saat ini, kami sangat mengapresiasi pengelolaan pengaduan SP4N Lapor di Kota Batam sehingga menjadi yang terbaik se-Kepri. Namun, jumlah aduannya masih di bawah 400. Jadi, sebaiknya gencarkan publikasi seluas-luasnya sehingga tidak perlu buat kanal pengaduan lainnya," ujarnya.

Kemudian, Lagat meminta agar Inspektorat dapat menjalankan perannya untuk memberikan pendampingan dan pengawasan sehingga pelayanan publik di Kota Batam menjadi lebik baik. "Mari bekerjasama dengan Ombudsman Kepri menciptakan pelayanan publik yang lebih baik tanpa adanya penyimpangan bagi masyarakat di Kota Batam," tambah Lagat.

Pada kesempatan itu, Lagat pun membahas penilaian pelayanan publik tahun 2022 yang pada pelaksanaannya akan berbeda dari tahun sebelumnya. Di mana pengelolaan pengaduan pun akan dinilai.

"Tahun ini penilaiannya berbunyi Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Kita akan menilai dari 4 dimensi. Pertama, Input yaitu kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana. Kedua, Proses yaitu standar pelayanan. Ketiga, Output yaitu tingkat kepuasan masyarakat. Dan yang terakhir Pengaduan," jelas Lagat.

Pada penilaian tahun 2019, kata dia, Pemerintah Kota Batam pernah mendapatkan Predikat Zona Hijau, yaitu apresiasi kepatuhan tinggi penerapan standar pelayanan, namun di tahun 2021 menurun lalu masuk Zona Kuning. Oleh karenanya, Lagat meminta seluruh OPD di Kota Batam agar bersiap diri agar pada penilaian tahun 2022 kembali mendapatkan Predikat Zona Hijau.

"Kepala Daerah bersama semua Kepala OPD dan para pelaksana harus memiliki komitmen bersama dalam penerapan standar pelayanan ini secara konsisten. Bukan hanya mensiasati penilaian ombudsman tapi memang karena keharusan memberikan pelayanan yang baik tanpa penyimpangan kepada masyarakat melalui penerapan standar pelayanan," pungkasnya.

Editor: Gokli