Wirya Pertanyakan Minimnya Alokasi Anggaran Pendidikan di Kepri
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 27-07-2022 | 08:04 WIB
A-WIRYA-SILALAHI14.jpg
Sekretaris Komisi 4 DPRD Provinsi Kepri, Ir. Wirya Putra Sar Silalahi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setiap tahun, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Kepri, terutama di Kota Batam, selalu saja ricuh. Terutama, terjadi di SMAN yang dianggap favorit, terutama di SMAN 1 dan SMAN 3 Batam.

Walaupun sudah dibangun SMAN pendamping, misalnya SMAN 24 dibangun untuk menampung luberan siswa yang tidak diterima di SMAN 1. Lalu, SMAN 26 untuk menerima luberan siswa SMAN 3.

Demikian ungkap Sekretaris Komisi 4 DPRD Provinsi Kepri, Ir. Wirya Putra Sar Silalahi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/7/2022). "Tapi, tetap saja orangtua dan siswa tak mau menyekolahkan anaknya di SMAN 24 atau SMAN 26, karena memang sekolah tersebut sangat minim fasilitas," ujarnya.

Wirya menyontohkan minimnya fasilitas di SMAN 26 yang selama 3 tahun baru memiliki 2 ruang kelas tanpa meubeler. Padahal saat ini sudah memiliki 10 kelas. Akibatnya, sehingga mereka masih menumpang di SMAN 3, tetapi shift siang.

BACA JUGA: Kondisi SMAN 26 Kota Batam, Potret Buram Pendidikan di Kepri

"Walaupun Dinas Pendidikan sudah berbusa-busa mengatakan, tak ada SMAN favorit, tetap saja siswa dan orangtua menolak bila sekolah di SMAN-SMAN pendamping tersebut," tegas kader Partai Nasdem itu.

Bisa dimaklumi, karena sekolah ini sangat lambat perkembangannya dari tahun ke tahun. Seba masih harus menunggu pembangunan dari DAK/APBN, yang baru mulai dilirik bila minimal telah berjalan 3 tahun. Sementara dari APBD Pemprov hanya dialokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta per tahun, malah pernah tak dianggarkan sama sekali.

"Sangat kecil perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan Kepri. Padahal sudah menjadi komitmen bangsa ini, untuk lebih memprioritaskan pendidikan di Indonesia," tegas Wirya Silalahi.

Dengan mengalokasikan dana pendidikan minimal 20 persen di setiap tingkatan, APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota. Sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2003, pasal 49 ayat (1): "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD".

Jadi, lanjut Wirya lagi, harus diingat, gaji pendidik dan pendidikan kedinasan tidaklah termasuk alokasi dana pendidikan 20 persen.

Mari kita lihat anggaran pendidikan pada APBD Provinsi Kepri tahun 2022 pada pagu anggaran Dinas Pendidikan 2022 sebesar Rp 832.062.700.566 adalah untuk:

1. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN & PPPK: Rp 325.144.267.448.
2. DAK Fisik: Rp 129.489.035.000.
3. DAK Non Fisik (Dana BOS dan Sertifikasi Guru): Rp 258.495.014.000.

4. Belanja Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT): Rp 5.822.700.000.
5 Belanja Gaji Tenaga Harian Lepas (THL): Rp 3.964.940.000.
6. Belanja Gaji PTK Non ASN: Rp 53.565.957.477.

7. Rutinitas Perkantoran: Rp 12.069.135.104.
8 Program Pembangunan: Rp 33.911.640.193.
9. Tunda Bayar TA. 2021: Rp 9.600.011.344.

Dari tabel di ini, dapat disimpulkan Dana Pendidikan APBD Provinsi Kepri tahun 2022 adalah 11.56 persen. Artinya, masih jauh dari syarat minimal yg diamantkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 49 ayat (1).

"Itulah sebabnya sangat minim alokasi pembangunan sarana pendidikan di Provinsi Kepri ini," tegas Wirya lagi.

Ada kekeliruan persepsi alokasi dana pendidikan selama ini. Sesuai UU Nomor 20 tagun 2003, pasal 49 ayat(1): sebenarnya gaji pendidik tidak masuk dalam hitungan 20 persen dana pendidikan.

Untuk itu, kita kekurangan dana Rp 327 miliar lagi agar kita dapat memenuhi Anggaran pendidikan 20 persen sesuai dgn Undang Undang No 20 Tahun 2003.

"Seharusnya, dengan alokasi dana 20 persen dari APBN dan APBD setiap tingkatan, maka tidak ada lagi masalah pendidikan di Provinsi Kepri, karena kekurangan sarana dan prasarana sekolah. Tetapi itulah masalahnya Pemerintah Provinsi Kepri sangat minim sekali perhatiaannya kepada masalah pendidikan di Kepri," papar Wirya mengakhiri.

Editor: Dardani