Kurun Waktu 3 Bulan, Imigrasi Tanjunguban Tunda Penerbitan 3 Paspor
Oleh : Harjo
Selasa | 26-07-2022 | 13:48 WIB
Erwin-Haryadi.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Erwin Haryadi. (Ist)

BATAMTODAY.COM.COM, Bintan - Maraknya pengiriman CPMI non prosedural ke Malaysia, membuat pihak Imigrasi memeprketat penerbitan Paspor. Hal ini, berlaku hampir di semua daerah se-Indonesia.

Di Kabupaten Bintan, Imigrasi Tanjunguban telah menunda penerbita 3 Paspor. Di mana, pemohon Paspor itu terindikasi akan menjadi CPMI.

"Pengetatan penerbitan Paspor ini kita lakukan untuk melindungi WNI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini, WNI yang akan berangkat ke luar negeri, wajib memenuhi semua syarat termasuk untuk permohonan Paspor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Erwin Haryadi, Selasa (26/7/2022).

Dijelaskannya, penundaan penerbitan 3 Paspor itu kurun waktu tiga bulan terakhir ini. "Kelengkapan dokumen dari pemohon belum lengkap dan adanya indikasi akan menjadi PMI non prosedural. Selain itu ada rekomendasi dari Dinas atau Kementerian Tenaga Kerja, apabila akan bekerja di luar negeri," jelasnya.

Erwin menegaskan, penundaan penerbitan Paspor, bukan berarti ditolak. "Tentunya pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen sebagai persyaratan untuk diterbitkan Paspor," ungkapnya.

Agar tidak ada mis komunikasi, kata Erwin, pemohon Paspor diharapkan langsung berkomunikasi atau datang ke Kantor Imigrasi tidak melalui perantara orang lain. "Karena petugas Imigrasi akan langsung memberikan pelayanan terhadap pemohon Paspor. Sehingga tidak menimbulkan persepsi yang kurang baik," tutup dia.

Persyaratan permohonan Paspor, sebagi berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku;

2. Kartu Keluarga;

3. Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis; dan

4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

Editor: Gokli