Pemko dan Kejaksaan Teken MoU Pendirian Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba di RSUD Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 25-07-2022 | 13:24 WIB
amsakar-herlina.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kajari Batam, Herlina Setyorini saat meneken MoU pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Senin (25/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa (rehabilitasi pencandu narkoba). Hal ini, guna menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkoba.

Penandatangan MoU berlangsung di RSUD Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, bersamaan dengan peluncuran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kepri di rumah sakit tersebut oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kajati Kepri, Gerry Yasid, Senin (25/7/2022).

Kajari Batam, Herlina Setyrini, mengatakan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Untuk pendirian Balai Rehabilitasi di Kota Batam, Kejaksaan akan bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Kecamatan Batuaji. "Dalam waktu dekat, kita akan meluncurkan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kota Batam. Rencananya di RSUD Embung Fatimah. Sementara untuk waktu pelaksanaan launching, masih kita persiapkan," kata Herlina melalui keterangan tertulisnya.

Balai Rehabilitasi yang didirikan nantinya, kata dia, adalah salah satu bentuk kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Balai Rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah, nantinya merupakan tempat rehabilitasi bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena Pasal 127 narkotika. Ini merupakan satu terobosan baru bagi Kejari Batam yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Balai rehabilitasi ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," tambah Herlina.

Atas dukungan Pemko Batam, Herlina pun berharap, keberadaan Balai Rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah nantinya akan sangat membantu pihak Kejaksaan dalam upaya penanggulangan bahaya dan menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.

"Semoga ke depannya, keberadaan Balai Rehabilitasi ini dapat menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli