Kendaraan Curian Dipergoki Pemilik, Polsek Sekupang Langsung Ciduk Pelaku
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 25-07-2022 | 12:21 WIB
maling-bego.jpg
Rudi Yansyahputra (35), tersangka pencuri sepeda motor setelah ditangkap Polsek Sekupang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendaran sepeda motor hasil curian umumnya langsung disembunyikan atau dijual para pelaku. Namun berbeda dengan Rudi Yansyahputra (35), sepeda motor yang dicurinya digunakan di jalan umum hingga dipergoki langsung oleh pemilik.

Erwan (33), pemilik kendaraan Honda Revo warna Hitam melihat kendaraanya yang hilang dari rumahnya pada 17 Juli 2022 sekira pukul 23.45 WIB, digunakan seorang laki-laki yang tak dikenalnya di Kawasan Tiban Center.

Melihat kendarannya dengan nomor polisi B 3381 BTP, korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho bersama anggota, bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku Rudi beserta barang bukti ranmor hasil kejahatan milik pelapor.

"Pelaku RY kita tangkap di Kawasan Tiban Center bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Senin (25/7/2022).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban Perumahan Tanjung Riau RT001/RW006, Kecamatan Sekupang.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan alat bantu kunci motor milik korban yang sebelumya sudah dicuri pelaku satu hari sebelum kejadian.

"Pada saat pertama kali pelaku akan mencuri sepeda motor milik pelapor, pelaku mengurungkan niatnya dikarenakan ada keluarga pelapor di sekitar lokasi dan pelaku saat itu hanya mengambil kuncinya saja dikarnakan kunci tergantung di stop kontak. Pelaku kembali datang keesokan harinya dengan bermodal kuci yang telah dicuri sebelumnya," tutup Yudha.

Editor: Gokli