Komisi I DPRD Batam Bakal Pertanyakan Perizinan Tower Telekomunikasi Lewat RDP
Oleh : Aldy
Sabtu | 23-07-2022 | 10:54 WIB
Lik-Khai-NasDem.jpg
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah tower telekomunikasi di Batam yang sudah habis masa perizinanannya dan yang tak memiliki izin, menjadi topik pembahasan Komisi I DPRD bersama dinas terkait, lewat rapat dengar pendapat, yang direncanakan dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang mereka terima, terkait tower telekomunikasi yang sudah habis masa perizinannya.

"Memang permintaan RDP secara resmi dari masyarakat belum ada. Tetapi, keluhan akan tower-tower yang sudah habis masa perzinannya sudah kami dengar," ungkap Lik Khai, Jumat (22/7/2022).

Dikatakan Lik Khai, sebagai legislatif, mereka tetap bisa mempertanyakan persoalan ini kepada dinas terkait, nemun lebih baik jika warga terdampak akan tower yang habis masa perizinannya ini melayangkan surat permintaan RDP.

"Jadi saat RDP nanti, dinas terkait, pengelola tower dan masyarakat, sama-sama kita dudukkan, biar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi," ungkap dia.

Politisi NasDem ini mengakui, saat ini banyak sekali tower-tower di Batam yang sudah habis masa berlaku perizinannya, terlebih berita yang terbaru yang dia dapatkan, yaitu Perumahan Baloi Kusuma Indah, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Di sana, warga mengeluhkan tower milik PT Indosat yang berdiri di tengah pemurkiman mereka.

"Saya melihat, banyak sekali tower di Batam yang tidak dibongkar, padahal izinnya sudah habis. Kami mendorong Pemko/BP Batam (pihak terkait) untuk melakukan pengecekan terhadap tower mana saja yang sudah habis masa perizinannya," pinta Lik Khai, saat ditemui di ruangannya.

Editor: Gokli