Lik Khai Minta Provider Telekomunikasi Bongkar Tower yang Habis Masa Perizinannya
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 22-07-2022 | 19:00 WIB
Lik-Khai1.jpg
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Hai meminta para provider telekomunikasi agar segera membongkar tower yang sudah habis masa perizinannya.

"Saya melihat, banyak sekali tower di Batam yang tidak dibongkar, padahal izinnya sudah habis. Kami mendorong Pemko/BP Batam (pihak terkait) untuk melakukan pengecekan terhadap tower mana saja yang sudah habis masa perizinannya," ujar Lik Khai, saat ditemui di ruangannya, Jumat (22/7/2022).

Lik Hai mengatakan telah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tower tersebut seperti Perumahan Baloi Kusuma Indah, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Warga mengeluhkan tower milik PT Indosat yang berdiri di tengah pemurkiman mereka.

"Selain yang terbaru itu, ini juga ada yang di perumahan Kintamani, dan masih banyak di lokasi lain, agar ini tidak menjadi keresahan warga sekitar tower, saya minta pihak terkait untuk melakukan penertiban," tegas Lik Khai.

Politisi Nasdem ini menjelaskan, bagi pihak pemilik tower, hendaknya juga memikirkan warga sekitar, terlebih apabila tower tersebut berdiri di pemukiman warga yang padat penduduk, hal ini akan mengakibatkan kecemasan bagi warga sekitar.

"Kalau lahan tempat tower itu berdiri dibeli oleh pemilik tower, itu berbeda dengan lahan sewa pakai, kalau sewanya sudah habis selayaknya itu di bongkar. Apalagi kasus yang di perumahan Baloi Kusuma, pemilik lahan sudah menyurati Indosat, akan tetapi tidak mendapatkan kejelasan apapun, ini kan menjadi masalah, jangan gara-gara ini masyarakat jadi demo," terang Lik Khai.

Ke depan, menurutnya, apabila keluhan masyarakat terkait tower yang sudah habis masa berlaku perizinannya, tidak juga membongkar tower tersebut, kita akan panggil pemilik tower berikut instansi terkait lainnya.

"Di komisi I DPRD Batam ini, sudah sering kita lakukan RDP terkait tower, jadi kita harap pemberi izin seperti PTSP baik Pemko maupun BP Batam, agar betul-betul memperhatikan masalah ini," harap Lik Khai.

Ditambahkannya, bagi pemilik lahan yang akan menyewakan lahannya untuk dibangun tower, hendaknya meminta persetujuan warga terlebih dahulu, agar masalah-masalah yang akan timbul dikemudian hari bisa diminimalisir.

"Selain itu, kita juga meminta PTSP, disaat memberikan izin, semestinya ada komunikasi dengan perangkat RT RW setempat, terutama dengan warga, jangan asal keluarkan perizinan," pungkas Lik Khai.

Sebelumnya, warga Perumahan Baloi Kusuma Indah, Kelurahan Baru Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mengeluhkan tower milik PT Indosat yang berdiri di tengah pemurkiman mereka.

Bambang Suherman, perwakilan warga, mengatakan, tower milik PT Indosat tersebut telah berdiri di pemurkiman mereka sejak tahun 2000 lalu. Tower yang berdiri di atas lahan milik PT Sri Jaya Abadi Jadi tersebut sudah sangat meresahkan.

Dijelaskannya, perizinan tower tersebut selalu diperbarui setiap 10 tahun sekali, dan perizinan terakhir yang dikeluarkan warga pada tahun 2010 hingga 2020 lalu.

"Tapi, setelah berakhir sejak 2020 lalu, tower ini masih terus beroprasi sampai sekarang. Pihak PT Sri Jaya Abadi Jadi juga telah menyurati PT Indosat setelah mendapat keluhan dari warga," kata Bambang, Selasa (19/7/2022).

Editor: Yudha