Terkait Peralihan Izin Laik Operasi Kapal Perikanan

HNSI dan Dewan Kepri Sambangi Kantor KKP, UPT Pelabuhan Perikanan Bakal Ada di Bintan
Oleh : Aldy
Rabu | 20-07-2022 | 11:12 WIB
kapal-perikanan.jpg
Komisi II DPRD Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri serta perwakilan HNSI Kepri, saat mengunjungi Kantor KKP di Jakarta, Senin (18/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bersama Komisi II DPRD Kepri serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Kunjungan ini terkait peralihan izin laik operasi kapal perikanan dari Kemenhub ke KKP.

Wakil Ketua HNSI Provinsi Kepri, Eko Fitriandi, mengatakan, saat ini kesiapan di Provinsi Kepri belum maksimal. Oleh karena itu, agar nelayan bisa tetap beraktivitas di laut tanpa terkendala terkait perizinan, peralihan perizinan itu lebih baik ditunda dulu.

"Nelayan bukan tidak mau mengurus perpanjangan perizinan, akan tetapi terkendala dengan regulasi peralihan ini," kata Eko, melalui sambungan seluler, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan, HNSI Provinsi Kepri bersama Komisi ll DPRD Provinsi Kepri telah melakukan pertemuan dengan Wakil Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP pada Senin (18/7/2022), untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan nelayan di Kepri.

"Kami sudah melakukan rapat dengan Wadir Perikanan KKP, Pak Makmur. Kami bersama DPRD Provinsi Kepri ke Jakarta ini, perjuangan kita bersama demi nelayan Kepri agar bisa tetap melaut kembali tanpa takut ditangkap karena perizinan mereka belum diperpanjang," terang Eko Fitriandi.

Dari hasil pertemuan, Eko menambahkan, dihasilkan kesepakatan bahwa dalam 1-3 hari ke depan akan dibuat izin khusus terkait daerah yang belum ada sarana dan prasarana pembuat surat kelaiakan.

"Akan dipertimbangkan adanya UPT Pelabuhan Perikanan di Bintan. Artinya, semua proses perpanjangan perizinan itu dilaksanakan di Kepri," ujar Eko.

"Segera akan dibuat gerai izin kapal ikan di Bintan. "Masa berlaku perizinan kapal nelayan itu 1 tahun," sambungnya.

Sementara Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, menyampaikan, diskresi Perizinan Laik Layar sudah diberikan KKP kepada para nelayan yang sudah habis masa berlakunya. "Sementara nelayan bisa mengajukan lewat Kacabdis Kelautan Perikanan Kepri, sampai UPT Syahbadar Perikanan KKP siap melayani di wilayah Kepri," ujar Wahyu.

Sejumlah instansi terkait sedang melakukan persiapan, namun saat ini baru sebatas Syahbandar. "Untuk sementara sampai Syahbandar Perikanan siap," tutup Wahyu Wahyudin.

Editor: Gokli