Ini Tanggapan Aplikator Terkait Demo Minta Kenaikan Tarif Taksi Online Batam
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 19-07-2022 | 17:08 WIB
demo-driver-taksi1.jpg
Demo driver taksi online Batam di Gedung Graha Kepri, Batam Center. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait tuntutan kenaikan tarif taksi online di Batam.

Pihaknya mengaku akan mengikuti setiap keputusan, termasuk keputusan menaikkan tarif batas bawah dari Rp 4 ribu perkilometer menjadi Rp 24 ribu untuk perjalanan 4 kilometer.

"Kami saat ini menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah Rp 4 ribu per kilometer. Kalau ada aturan baru, kami sifatnya akan mengikuti," terang Aji Wihardandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Saat ini, masih menurut Aji Wihardandi, Provinsi Kepulauan Riau memang tidak memiliki aturan mengenai batas bawah bagi tarif seluruh aplikasi transportasi online.

"Memang saat ini Kepri belum miliki batas minimum. Namun pemerintah daerah pastinya tengah menggodok hal ini, sembari melihat variabel apa saja yang mendukung apabila batas tarif minimum mengalami kenaikan," tuturnya.

Mengenai potongan sebesar 20 persen yang dikeluhkan oleh mitra driver, Aji menerangkan bahwa potongan ini digunakan untuk dinikmati oleh mitra driver kembali, mulai dari pengembangan aplikasi, hingga segala jenis asuransi bagi mitra driver hingga pengguna.

"Memang dari Rp 4 ribu ini kita ada potongan sebesar 20 persen, akan tetapi hal itu kembali lagi ke driver, mulai dari pengembangan aplikasi sampai kepada asuransi," jelasnya.

Disinggung terkait bonus dari aplikator seperti awal beroperasinya aplikasi tersebut, pihaknya mengakui, untuk saat ini bonus tetap diberikan, akan tetapi dengan format berbeda.

"Bonus tetap ada, tapi mungkin di hari-hari tertentu, seperti hari raya idul fitri dan hari besar lainnya, atau mungkin saat malam hari, dimana kendaraan lebih sedikit. Untuk saat ini seperti itu sih," ungkap Aji Wihardandi.

Sementara, Asosiasi Driver Online Kota Batam menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, yang tidak kunjung merealisasikan Surat Keputusan (SK) batas minimum tarif walau sudah dilakukan perumusan sejak Maret 2022 lalu.

"Katanya dari bulan Maret dibahas, tapi tidak disampaikan kepada kita. Padahal kemarin kita juga datang dengan itikad baik agar kita supaya tak terjadi unjuk rasa pada hari ini," ujar Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril.

Gusril menjelaskan bahwa, Pemerintah Provinsi kembali mengulang proses pembahasan batas minimum tarif, dengan melakukan pembentukan tim.

"Itulah yang kami sesalkan, kenapa harus kembali lagi dari awal. Padahal sebelumnya sudah berjalan. Berarti yang kemarin sudah dibentuk itu apa," tanyanya.

Diakuinya, saat ini untuk tarif yang berlaku sebesar Rp 3.500 per kilometer, maka dari itu pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Daerah menampung usulan mereka dengan menetapkan tarif bawah sebesar Rp 24.000 untuk jarak 4 kilometer.

Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan Deiver Online Batam ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh driver online terkait tarif minimum sebesar Rp24.000. Selanjutnya, dalam menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini membutuhkan beberapa tahapan.

"Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke kementerian perhubungan. Di SE yang berlaku tarif yang dibuat pada tahun 2018 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen," papar Junaidi.

Saat ini, survei sudah dilakukan hingga 2 Agustus 2022 mendatang, tidak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi Driver Online juga harus melakukan survey komponen yang disampaikan oleh kementerian seperti ban, oli dan lainnya.

"Kami juga akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022 Kita jalan terus bukan berhenti," pungkas Junaidi.

Editor: Yudha