Terbukti Gunakan Narkotika, Vebi Rozali Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 19-07-2022 | 16:52 WIB
febi-rozali1.jpg
Terdakwa Vebi Rozali saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Selasa (19/7/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Vebi Rozali, wanita paruh baya yang ditangkap petugas BNNP Kepri lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, tampak tertunduk saat majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2022).

Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, Majelis Hakim menyatakan Vebi Rozali terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Vebi Rozali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ucap hakim ketua Setyaningsih saat membacakan surat putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, hakim Setyaningsih mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa Vebi dari segala jeratan hukum.

Sebab, kata hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Vebi Rozali dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Hakim Setyaningsih.

Hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim, ternyata berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum menjalankan Rehabilitasai Medis dan Rehabilitasi sosial selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNNP, Batam.

Sebab, dalam perkara ini terdakwa Vebi Rozali diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Vebi Rozali dan Jaksa Immanuel yang digantikan JPU Samuel pada saat persidangan langsung menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Kami menerima putusan itu yang mulia. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa dan Jaksa Samuel secara bergantian.

Untuk diketahui, terdakwa Vebi Rozali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap petugas BNNP Kepri usai mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Nyak (DPO) di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,47 gram yang disembunyikan dibalik saku celana bagian kiri yang dikenakan terdakwa.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa keesokan harinya.

Editor: Yudha