Antusias Keluarga WBP Rutan Batam di Hari Pertama Pembukaan Kunjungan Tatap Muka
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 05-07-2022 | 16:20 WIB
besuk-tatap-muka1.jpg
WBP Rutan Batam kembali bisa bertemu sanak keluarga setelah dibukanya layanan kunjungan tatap muka. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah kurang lebih dua tahun, mulai Senin (4/7/2022) kemarin Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali membuka layanan kunjungan tatap muka.

Terpantau di ruang layanan kunjungan, rasa bahagia dan terpancar dari wajah kelurga WBP setelah sekian lama tidak berjumpa dengan sanak keluarga. Pemberlakuan besuk secara langsung ini, dilakukan setelah pasca Covid-19 mulai mereda.

"Hari ini (kemarin-red) kita membuka kembali jam besuk tatap muka bagi tahanan dan narapidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman," ujar Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, Selasa (5/7/2022).

Menurut Yan, meski tatap muka sudah diperbolehkan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh keluarga WBP sebelum mengunjungi layanan besukan rutan Batam yakni yang tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.

Adapun bunyi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) yaitu pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA, setiap narapidana/tahanan/anak hanya hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Kemudian pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah. Terakhir kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat poin 3 dan 4.

"Tahanan atau narapidana boleh menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu," ucap Yan mengakhiri.

Editor: Yudha