Ada Izin Terlupakan di Holywings, Rudi Sarankan Pemko dan BP Batam Bentuk Tim
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 04-07-2022 | 17:58 WIB
rudi118.jpg
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Kantor DPRD Batam, Senin (4/7/2022). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tempat hiburan malam Holywings yang penuh kontroversi terus menjadi perbincangan baik dari masyarakat, maupun dari pemerintahan. Kali ini Walikota /Kepala BP Batam Muhammad Rudi pun angkat bicara.

"Saya minta pegawai Pemko Batam dan BP Batam bekerjasama, sama-sama mengecek ke lapangan, apa yang kurang apa yang belum, atas kejadian itu mereka (pegawai Pemko dan BP) saya panggil, bentuk tim lah," ucap Rudi usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Batam, Senin (4/7/2022).

Rudi mengatakan, para pengusaha di Kota Batam, hendaknya mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Ia meminta setiap perizinan harus dilengkapi baik perizinan yang dikeluarkan oleh BP Batam maupun wewenang dari Pemko Batam.

"Nantinya tim ini kan dibentuk, bukan berarti hari mengeluarkan izin hari ini di cek. Setelah berjalan satu atau dua bulan, baru di cek lagi, apa yang kurang, apa yang terlupakan dan itu harus dilengkapi," jelas Rudi.

Ketika ditanya bukankah seharusnya perusahaan melengkapi perizinan sebelum memulai usahanya, Rudi pun mengakui, bahwasanya setiap usaha yang beroperasi harus melengkapi perizinan sebelum usaha tersebut di buka.

"Kalian yang tanya, ya itulah jawabnya, hahaha, selesai lah," kata Rudi.

Lalu Rudi menegaskan, bahwa seluruh perizinan sudah diserahkan semua kepada DPM PTSP, baik Pemko Batam maupun BP Batam.

"Perlu diketahui bahwa seluruh perizinan sudah saya limpahkan ke PTSP, izin apa saja, Walikota/kepala BP sudah tidak menandatangani surat perizinan. Pertanggungjawaban semua ada di Firmansyah (Kepala DPM PTSP Batam) dan Harlas (PTSP BP Batam). Nah tanya sama dia, mereka berdua yang bertanggung jawab penuh," tegas Rudi.

Sebelumnya, Outlet Holywings Batam di Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, yang peresmiannya dihadiri Wakil Wali Kota Amsakar Achmad pada Kamis (12/5/2022) lalu, ternyata tidak memiliki IMB, izin layak fungsi dan pemadam kebakaran.

Hal ini terungkap dari hasil sidak Tim Pemko (DPM-PTSP, Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan Disbudpar), yang disampaikan ke Komisi I DPRD Batam.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, mengatakan, pihaknya sudah mengundang DPM-PTSP Batam untuk menanyakan hasil Sidak yang dilakukan ke Outlet Holywings di Kawasan Harbour Bay, Batuampar, beberapa hari lalu.

DPM-PTSP Batam menginformasikan, Holywings Batam tidak memiliki perizin IMB dan perizinan layak fungsi, tidak hanya itu, Holywings juga tidak memiliki izin dari pemadam kebakaran," kata Lik Khai, Jumat (1/7/2022) usai menggelar rapat dengan DPM-PTSP Batam, terkait sidak ke Holywings.

Editor: Yudha