Komisi I DPRD Batam Minta DPM-PTSP Tertibkan Semua Tempat Hiburan Tak Miliki Perizinan
Oleh : Aldy
Jumat | 01-07-2022 | 12:37 WIB
izin-hiburan.jpg
Komisi I DPRD Batam saat rapat bersama DPM-PTSP Batam terkait perizinan tempat hibura, Jumat (1/7/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjamurnya tempat hiburan, terutama hiburan malam di Batam, saat pandemi Covid-19 melandai, sesuatu yang perlu diapresiasi, karena dapat menyerap tenaga kerja dan membangkitkan perekonomian masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan tempat hiburan ini juga harus memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD), melalui kelengkapan perizinan dan retribusi.

Untuk itu, Komisi I DPRD Batam mendorong semua pelaku usaha hiburan untuk melengkapi perizinana sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam harus melakukan pengawasan dan menertibakan yang tidak memiliki perizianan.

"Kalau ada tempat usaha atau usah jasa hiburan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, apalagi meresahkan masyarakat, untuk apa ada di Batam," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai saat rapat dengan DPM-PTSP Batam, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait perizinan, khususnya tempat hiburan malam, Jumat (1/7/2022).

Saat itu juga, Komisi I DPRD Batam mempertanyakan hasil sidak yang dilakukan Tim Pemko Batam ke Holywins di Kawasan Harbour Bay, Batuampar, beberapa waktu lalu. "Kami minta penjelasan dari sidak di sana," pinta Lik Khai.

Politisi NasDem ini melanjutkan, setiap pengusaha yang memiliki kelengkapan perizinan, maka pihak DPRD Batam wajib mendukung, akan tetapi apabila suatu tempat usah tidak memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD), hal tersebut harus diluruskan oleh Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini DPM-PTSP.

Dikatakan Lik Khai, DPM PTSP mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama ke Holywings, aga tempat itu ditutup sementara, sebelum kelengkapan perizinan selesai. Sayangnya, tempat itu masih buka hingga sekarang.

"Kita dorong DPM-PTSP untuk layangkan surat kedua," ujar Lik Khai.

Sementara, anggota Komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, terkait hasil sidak DPM-PTSP, bahwa Holywings tidak memiliki izin IMB dan sertifikat layak fungsi. Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, merekomendasikan agar Holywings ditutup sementara.

"Apabila tempat itu tidak memiliki IMB dan perizinan lainya dari Pemko Batam, sudah dipastikan tidak penambahan pendapatan asli daerah, di sini kita tidak hanya terfokus pada Holywings saja, akan tetapi semua tempat hiburan dan restauran, khususnya di Kawasan Harbour Bay," ucapnya.

Anggota komisi yang membidangi hukum ini melanjutkan, meminta kepada semua pelaku usaha, agar mematuhi peraturan tentang berusaha yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Batam, karena hal tersebut bisa menjadi celah kebocoran penerimaan PAD. "DPM PTSP belum menyajikan secara sempurna terkait data mana saja tempat usaha hiburan yang belum melengkapi perizinan, karena mereka harus mengecek satu per satu. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Komisi l, agar DPM PTSP, betul-betul melakukan pengawasan," tutup Utusan Sarumaha.

Editor: Gokli